Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2,5 juta data pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah dalam gelombang I penyerahan data terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

“Kami menerima data calon penerima program subsidi gaji atau upah ini dari BPJS Ketenagakerjaan. Tadi Pak Dirut menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta, masih ada 2 juta lagi yang masih dalam proses,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara penyerahan simbolis bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin.

Baca juga: KSPSI DIY minta bantuan subsidi upah jangkau seluruh pekerja

Karena proses validasi maka Kemnaker akan menerima 2,5 juta data dalam gelombang I penyerahan data. Menurut Menaker Ida, data itu juga akan diperiksa kesesuaiannya oleh Kemnaker untuk memastikan penerima adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima.

Menurut Ida, dibutuhkan waktu untuk memeriksa kembali 2,5 juta data tersebut. Ia menegaskan bahwa waktu itu diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan data para penerima tersebut.

Ketika proses itu selesai maka dana bantuan Rp600.000 untuk empat bulan atau total Rp2,4 juta itu akan diserahkan kepada rekening penerima yang merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca juga: Subsidi upah akan mulai disalurkan 25 Agustus 2020

“Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” kata Ida.

Menurut dia seluruh data 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan itu diharapkan akan dapat terkumpul semua sampai akhir September 2020.

Pemerintah sebelumnya merencanakan akan memberikan bantuan 15,7 juta pekerja swasta dan PNS honorer bergaji di bawah Rp5 juta. Calon penerima harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat Juni 2020.

Baca juga: BPJAMSOSTEK kerahkan semua kantor cabang data pekerja penerima BSU
Baca juga: Bantuan subsidi upah, validasi dan BPJAMSOSTEK
Baca juga: DPR dukung kebijakan subsidi upah


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020