Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) soal kewenangannya dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur kepada para pengusaha.

KPK, Senin, memeriksa Supian sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IUP di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Tahun 2010-2012.

"SH diperiksa sebagai tersangka, penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan masih terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku bupati dan kewenangan dalam memberikan IUP bagi para pengusaha saat itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka korupsi penerbitan IUP

Pemeriksaan terhadap Supian merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (22/7).

Supian telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019, namun Bupati Kotawaringin Timur ini belum ditahan sampai saat ini.

Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan.

Padahal Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS.

Baca juga: KPK benarkan geledah rumah Bupati Lingga

Kerugian itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar FMA, PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).

Selain itu, Supian juga diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar, dan uang Rp500 juta dari penerbitan izin tersebut.

Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK kembali panggil Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020