Wonosobo (ANTARA) - Sebanyak 159 orang tidak mengenakan masker terjaring dalam penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di Wonosobo, Jawa Tengah.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Hermawan Animoro di Wonosobo, Senin, mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus berupaya mengingatkan warga agar menaati protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Ia menyampaikan tidak hanya di pusat kota saja, operasi penegakan protokol kesehatan juga digelar di sejumlah wilayah.

Khusus di wilayah Kota Wonosobo, katanya, tim yang terdiri atas unsur TNI, Polri, dan Satpol PP menjaring 159 orang yang beraktivitas di area publik tanpa mengenakan masker serta memberikan peringatan kepada tujuh toko yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: Satpol PP tindak 101.478 warga Jakarta yang tidak bermasker

Hermawan menjelaskan digelarnya operasi penegakan protokol kesehatan secara mendadak menjadi bagian dari langkah mempercepat terputusnya mata rantai COVID-19 di Wonosobo.

"Sasaran kami adalah para pengguna jalan yang masih beraktivitas di area publik tanpa masker, penumpang angkutan umum, para pembeli di kios maupun toko dan warung-warung serta tempat-tempat usaha yang sampai saat ini belum mematuhi protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Ia menyampaikan kepada masyarakat yang diketahui masih tidak patuh terhadap imbauan sesuai protokol kesehatan, tim langsung mengambil tindakan dengan memberikan peringatan dan meminta agar secepatnya membeli masker sebelum meneruskan aktivitasnya.

"Warga yang tidak memiliki bekal uang dan tidak bisa membeli masker kami berikan secara cuma-cuma, namun demikian ada beberapa yang sebelumnya harus kita berikan sanksi fisik ringan atau sanksi sosial lainnya," katanya.

Baca juga: Satpol PP Bandung sanksi warga tak bermasker nyanyikan Hari Merdeka

Di wilayah Kecamatan Leksono operasi serupa oleh tim gugus tugas setempat juga masih menemukan sebanyak 67 orang yang masih abai terhadap ketentuan memakai masker di luar rumah.

Camat Leksono Bambang Wen bersama unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan mengakui operasi tersebut ditujukan untuk mencegah potensi penularan virus korona di wilayahnya.

"Melalui operasi ini kita upayakan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melindungi diri sendiri dari paparan COVID-19, mengingat saat ini di wilayah Leksono tercatat sudah ada 4 kasus terkonfirmasi positif," katanya.

Pemantauan terhadap disiplin memakai masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah, menurutnya akan terus diterapkan secara ketat demi menjaga agar COVID-19 tidak lagi meluas di wilayah Leksono.

Warga terpapar COVID-19 di Kabupaten Wonosobo hingga kini telah mencapai 186 kasus, 95 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, 88 orang dalam perawatan, dan 3 orang meninggal dunia.

Selain itu, berdasarkan update terakhir di website resmi corona.wonosobokab.go.id sebanyak 542 orang tercatat sebagai PDP alias suspek, 456 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, 19 orang dirawat, 52 orang menjalani isolasi mandiri, dan 15 orang lainnya meninggal dunia.

Baca juga: Tidak pakai masker di Banjarmasin bisa didenda Rp100.000

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020