Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi wilayah DKI Jakarta, Selasa.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara berada di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.

Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan masa berlaku SIM di sejumlah mal yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Baca juga: Meski cuti bersama, jangan lupa perpanjang SIM di lokasi ini
Baca juga: SIM Keliling hadir di lokasi berikut
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono (kiri) memberikan masker kepada pengunjung di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/6/2020). ANTARA/HO-NTMC Polri/aa. 
Syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020