Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai sanksi administratif senilai Rp100 ribu kepada warga yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu, mengatakan berbagai upaya dalam pencegahan penyebaran kasus COVID-19 terus dilakukan di antaranya operasi Aman Bersama.

Di kegiatan tersebut, pegawai melakukan sidak kepada warga yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker.

Baca juga: NTB berlakukan denda pelanggar protokol COVID-19 mulai September

"Ini sedang kita siapkan Perwalnya untuk tata laksananya. Karena sebelumnya kita sudah mulai dengan sanksi sosial, sekarang dengan adanya sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu, diharapkan warga bisa lebih disiplin dan patuh," ungkapnya.

Perlu diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang diperpanjang hingga tanggal 6 September 2020.

Dalam PSBB kali ini, Pemerintah Kota Tangerang meminta bantuan berupa alat tes PCR kepada Pemprov Banten untuk meningkatkan kuantitas pemeriksaan kepada masyarakat yang terpapar COVID-19.

Baca juga: Garut berlakukan denda Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan

"Saat ini kendalanya harus mengantri untuk mendapatkan hasil pemeriksaan. Waktunya cukup lama untuk dapat hasilnya dan berpotensi menularkan selama menunggu hasilnya keluar," katanya.

Wali Kota menjelaskan keputusan perpanjangan masa PSBB diambil setelah Gubernur Banten Wahidin Halim menggelar Rapat Evaluasi Pemberlakuan PSBB di tiga daerah Provinsi Banten yang dilakukan secara daring bersama sejumlah kepala daerah serta instansi terkait di Provinsi Banten, Minggu (23/8).

"Selama PSBB terakhir, angka positif COVID-19 tercatat kembali mengalami peningkatan. Diperpanjang mulai tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2020," ungkap Wali Kota.

Baca juga: Satpol PP tindak 101.478 warga Jakarta yang tidak bermasker

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020