Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Metro Menteng meringkus enam remaja pelaku tawuran di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, yang menewaskan satu warga bernama Jaiman.

Polisi telah menetapkan dua tersangka utama berinisial TG (19) dan HS (18) dalam kasus yang merengut nyawa pria yang hampir berusia setengah abad itu.

"Satu orang meninggal (akibat tawuran), pelakunya, yaitu atas nama inisial TG (19) dan satu lagi tersangka utamanya HS (18). Korban meninggal karena bacokan di bagian leher," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto dalam pengungkapan penangkapan para pelaku tawuran Kebon Sirih di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Selain dua pelaku, polisi juga menangkap empat orang lainnya, ​​​​​​tiga pelaku tawuran di antaranya masih berusia di bawah umur, yaitu dengan inisial DA (17), AR (14), RRN (16) dan MB (15).

Tawuran yang menelan satu korban jiwa itu terjadi pada Minggu (23/8) dini hari dan melibatkan belasan remaja yang menggunakan senjata tajam seperti samurai hingga clurit.

Kejadian bermula dari para remaja yang saling berkomunikasi lewat media sosial Instagram dan WhatsApp. Dalam komunikasi yang menghasilkan perjanjian untuk tawuran itu diketahui bahwa para pelaku berasal dari tiga wilayah, yaitu Kebon Sirih, Kebon Kacang dan Kalipasir.

Baca juga: Dua kelompok massa terlibat bentrokan di Cipinang Muara
Baca juga: Polisi tangkap empat orang pelaku tawuran di Jakarta Pusat


Pertikaian pun terjadi di kawasan Kebon Sirih. Awalnya hanya melibatkan Kelompok Kebon Sirih dan Kelompok Kebon Kacang.

Salah satu remaja yang tergabung dalam Kelompok Kebon Sirih melakukan siaran langsung melalui Instagramnya terkait aksi tawuran itu. Kelompok lainnya yang berasal dari Kalipasir ikut terlibat.

Korban Jaiman sebenarnya merupakan salah satu pelaku tawuran dari Kelompok Kebon Sirih. Pada saat itu Jaiman sedang membawa sebilah bambu.
Barang bukti dalam pengungkapan kasus tawuran Kebon Sirih yang menelan korban jiwa di Polsek Metro Menteng, Rabu (26/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Bambu yang dibawa Jaiman itu mengenai TG sehingga TG yang kesal dan langsung membalasnya dengan mengayunkan celurit ke arah Jaiman.

Dari peristiwa tawuran itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah celurit, sebuah pedang samurai, tiga buah ponsel genggam, satu buah helm, satu jaket berwarna kuning dan satu bilah bambu.

"Dua pelaku utama dikenakan pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sementara sisanya akan kita kenakan pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Heru.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020