Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ambuka di Sidoarjo, Rabu, mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan untuk meyakinkan jaksa atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melawan hukum.
"Motifnya masih sama yakni sakit hati dan dalam perkembangannya tidak ada aktor intelektual dibalik kasus ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi itu pada adegan ke 15 pelaku menyiramkan cairan bensin ke mobil Via Vallen yang diparkir di sisi rumah.
"Kemudian adegan ke 16 pelaku membuang botol cairan bensin ke sungai yang ada di belakang rumah korban. Baru kemudian pada adegan ke 17 pelaku dengan menggunakan korek dan kertas membakar mobil korbannya ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi tetapkan status tersangka pembakar mobil Via Vallen
Baca juga: Tersangka pembakar mobil Via Vallen terancam hukuman 12 tahun
Dalam rekonstruksi itu juga disaksikan oleh orang tua Via Vallen dan adik perempuannya bernama Mella Rossa.
"Saya gemas dengan pelaku yang santai dan sempat senyum saat rekonstruksi itu. Padahal, mobil itu kan hasil jerih payah kerja keras kakak saya," katanya.
Sebelumnya Selasa (30/6) mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.
Akibat kebakaran itu, hampir seluruh body mobil terbakar hingga meninggalkan kerangka. Hanya pada bagian belakang mobil saja yang masih terlihat bentuknya.
Baca juga: Polisi pindahkan tersangka pembakar mobil Via Vallen
Baca juga: Polisi: Pembakar mobil Via Vallen diduga tetangga sendiri
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020