Lebak (ANTARA) - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Banten, ditutup sementara usai seorang pegawai dinyatakan positif COVID-19.

"Kami menutup sementara pelayanan itu hingga Jumat (29/8) dan pekan depan kembali melayani masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Rabu.

Penutupan kantor Disdukcapil tersebut agar penyebaran COVID-19 tidak meluas menularkan kepada orang lain juga anggota keluarganya.

Saat ini, kata dia, petugas medis melakukan pemeriksaan usap (swab) ke semua pegawai Disdukcapil juga kantin dan juru parkir.

Baca juga: Bupati Lebak ajak warga taati protokol kesehatan cegah COVID-19

Baca juga: 18 pasien COVID-19 di Lebak sembuh


Pemeriksaan usap itu karena diduga mereka kontak erat langsung dengan penderita berinisial L (33).

Selain itu juga pihaknya melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk pencegahan COVID-19.

"Kami berharap hasil usap itu bisa ditemukan kasus sehingga bisa dilakukan perawatan medis maupun isolasi mandiri, sehingga tidak menularkan pada orang lain" katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengimbau masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK bersikap sabar akibat adanya pegawai yang positif COVID-19.

Kemungkinan besar pelayanan akan beroperasi kembali pekan depan seperti biasa setelah dilakukan pemeriksaan usap dan penyemprotan disinfektan.

"Kami berharap kasus COVID-19 tidak menyebarkan kepada pegawai maupun masyarakat," katanya menjelaskan.*

Baca juga: BPBD Lebak terus waspadai bencana alam di tengah pandemi COVID-19

Baca juga: Seluruh pasien positif COVID-19 di Lebak sembuh

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020