kita punya beban moral bagaimana penyaluran, penggunaan dan pelaporannya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan sekadar digunakan untuk memberikan layanan pendidikan tapi juga dituntut untuk bisa berkontribusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Tentunya pemberian BOS tidak hanya sekadar memberikan layanan pendidikan tetapi juga dituntut untuk bisa memberikan kontribusi meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Sutanto, dalam webinar "Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020" di Jakarta, Kamis.

Sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah itu, tidak hanya untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK). Dia mengatakan anggaran dana BOS tidaklah sedikit yakni mencapai Rp54 triliun.

"Dengan anggaran yang cukup besar itu, kita punya beban moral bagaimana penyaluran, penggunaan dan pelaporannya dengan sebaik mungkin," imbuh dia.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, penyaluran dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah. Melalui skema tersebut dapat mempercepat penyaluran dana BOS, yang mana pada tahun sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah.

Baca juga: Kemendikbud: Dana BOS bisa digunakan untuk tes cepat COVID-19

Baca juga: Kemendikbud minta kepsek tak khawatir gunakan BOS asal sesuai juknis


"Dengan penyaluran langsung ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Begitu juga dengan pelaporannya, tidak lagi perlu menunggu sekolah lain di wilayah yang sama," terang dia.

Sutanto menjelaskan pihak Kemendikbud bertugas menyiapkan perangkat dalam mengelola dana BOS. Kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) bertugas memantau pengelolaan dana BOS. Sementara sekolah bertanggung jawab menggunakan dana BOS dengan sebaik-baiknya dengan merujuk pada skala prioritas.

Penyaluran dana BOS tahap satu dan dua telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Kemenkeu akan menyalurkan dana BOS tahap tiga.

Sejumlah kendala pada penyaluran tahap pertama dan kedua yakni kesalahan nomor rekening dan adanya sekolah yang gabung dengan sekolah namun tidak dilaporkan. Akibatnya penyaluran dana BOS menjadi terlambat di sekolah itu.

"Kami berharap dengan adanya webinar ini, pengelolaan dana BOS tahap tiga ini lebih baik dari sebelumnya," harap Sutanto.

Sebelumnya, Kemendikbud melakukan relaksasi dana BOS selama pandemi COVID-19 yang dapat digunakan untuk menunjang pendidikan jarak jauhh (PJJ) dan juga keleluasaan menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.

Baca juga: Bahas BOS adaptasi pandemi COVID-19, Kemendikbud agendakan webinar

Baca juga: Kemendikbud fasilitasi penanganan COVID-19 melalui gotong royong

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020