yang diizinkan bekerja di luar negeri perlu dipastikan sertifikasinya lengkap
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan bahwa anak buah kapal (ABK) yang akan bekerja di luar negeri harus memiliki sertifikat lengkap sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari terjadinya kasus mengenaskan atas ABK warga Indonesia.

"Mereka (ABK Indonesia) yang diizinkan bekerja di luar negeri perlu dipastikan sertifikasinya lengkap," kata Edhy dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, selama ini memang pihaknya belum terlalu terlibat karena para ABK itu lebih banyak berurusan dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Perhubungan.

Namun, lanjutnya, KKP telah diundang antara lain dengan Komisi IX DPR RI serta melakukan rapat koordinasi dengan pihak kementerian koordinator untuk segera menyiasatinya agar ke depannya tidak ada lagi kasus yang menyangkut ABK WNI.

Sebagaimana diwartakan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membawa 19 calon ABK usai penggerebekan pada tempat penampungan di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/8) dini hari.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan para calon ABK itu saat ini telah dipindahkan ke tempat penampungan milik BP2MI di Ciracas, Jakarta Timur.

Benny menyatakan di lokasi penampungan milik perusahaan berinisial PT AMI tercatat ada 62 calon ABK. Rinciannya 13 orang sedang izin pulang kampung, 19 orang bersedia pindah bersama BP2MI dan 30 menyatakan tetap tinggal di rumah penampungan itu.

PT AMI merupakan perusahaan yang merekrut calon ABK berusia 18-33 tahun dengan iming-iming diberangkatkan melaut ke luar negeri. Namun, para calon ABK itu telah berbulan-bulan berada di tempat penampungan dan tidak mendapat kejelasan dari pihak perusahaan.

Baca juga: KKP minta pengusaha patuhi asuransi nelayan bagi ABK
Baca juga: KKP diminta buat aturan perlindungan anak buah kapal
Baca juga: KKP terus dorong implementasi sistem HAM usaha perikanan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020