band live musik yang diperbolekan adalah band akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Iman Satria mendukung pertunjukan musik langsung (live music) kembali ditampilkan di kafe, restoran, dan rumah makan dengan catatan  harus mematuhi ketentuan  yang ditetapkan.

"Saya setuju dengan syarat dan catatan, kalau memang enggak sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan, harus ditutup," kata Iman yang merupakan Ketua Komisi E ini saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Iman, jika kebijakan tersebut dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan yang baik, tidak akan berpengaruh buruk pada kondisi pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang dihadapi Jakarta saat ini.

"Tapi Pemdanya juga harus konsisten untuk menjaga dan menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan dengan persyaratan yang harus dipatuhi, jangan longgar. Karena kan kasihan mereka juga secara ekonomi harus berjalan," ucap politisi Gerindra ini.

Syarat yang juga mencantumkan tak diperbolehkannya artis-artis terkenal sebagai bintang tamu atau mengadakan acara di kafe atau restoran tersebut, Iman juga mendukungnya karena sangat berpotensi untuk menimbulkan kerumunan yang meningkatkan potensi penyebaran COVID-19.

Baca juga: Larangan undang artis terkenal ke restoran-kafe demi hindari kerumunan

"Jangan diartikan ini diskriminasi, ini kan restoran atau kafe lokasinya terbatas, kalau umpama artis masuk atau bikin event di restoran atau cafe yang terbatas seperti itu bisa dibayangkan, saat normal aja kerumunannya lebih banyak. Sedangkan sekarang ini kan harus 50 persen, nah apa bisa kalau mengundang artis? kan tidak," ujarnya.

Karenanya, lanjut Iman, protokol kesehatan harus tetap dijaga dan Pemdanya harus mengontrol serta Satpol PP yang harus rajin turun ke lapangan dan konsisten menjalankan serta mengawasi peraturan yang sudah ditentukan.

Baca juga: DKI keluarkan edaran pertunjukan musik langsung di restoran-kafe

"Jadi ketika sidak ditemukan tidak sesuai protokol kesehatan harus bersedia diambil tindakan hingga tutup, bisa diturunkan lah Satpol PP kan di tiap wilayah ada, gunakan untuk pengawasan sebagai tindak lanjut dari aturan itu. Ini agar ekonomi jalan tapi COVID-19 juga gak terlalu marak," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe yang berisi mengenai jenis live musik, tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.

Baca juga: Persiapan restoran dan kafe di Jakarta sambut fase new normal

"Ya surat edaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan dan kafe," kata plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dihubungi di Jakarta, Kamis.

Berdasar data yang diterima di Jakarta, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting yakni Pertama jenis band live musik yang diperbolekan adalah band akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi; Kedua musisi wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung;

Ketiga, pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live musik berlangsung; Keempat, pengusaha restoran/rumah makan/cafe dilarang mengadakan event/show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung;

Kelima, kegiatan live musik di restoran/rumah makan/cafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas wajar; Keenam, akan dikenakan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID 2019.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020