Gorontalo (ANTARA) - Gara-gara perambahan bunga monstera di Cagar Alam Tangale, BKSDA Gorontalo memasang papan peringatan di kawasan tersebut.

Kepala Resort Cagar Alam Tangale Zulham Tangahu di Gorontalo, Kamis mengatakan pihaknya menemukan adanya perambahan ke dalam cagar alam dalam beberapa bulan terakhir.

"Ada yang masuk ke dalam kawasan untuk mencari bunga monstera. Kami sudah pernah menegur, tapi ternyata sampai saat ini malah makin banyak. Tujuan mereka mengambil bunga monstera yang hidup dalam hutan," ungkapnya.

Baca juga: BBKSDA terapkan pendekatan 3A dalam menjaga Cagar Alam Gunung Mutis
Baca juga: Tujuh warga Tasikmalaya ditangkap akibat pembalakan liar di Riau


Belakangan ini, lanjutnya, perambahan monstera makin meresahkan karena pelaku ada yang membawa mobil dan peralatan seperti linggis untuk melancarkan aksi tersebut.

"Pelakunya adalah warga yang melintasi jalan raya yang berbatasan dengan CA Tangale. Yang masuk kawasan bukan warga setempat, karena monstera seperti itu juga hidup di kebun mereka," tambahnya.

Sebuah papan peringatan larangan mengambil monstera dipasang di tepi jalan, sekaligus dengan pasal-pasal terkait pelanggaran yang dilakukan.

Dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam".

Kemudian ayat 3 berbunyi "Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli".

Sedangkan ketentuan pidananya pada pasal 40 ayat 1 "Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Kemudian pasal 40 ayat 2 "Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Perambahan monstera di hutan dipicu oleh meningkatnya kegemaran memelihara bunga, terlebih selama masa pandemi.

Monstera adalah salah satu jenis bunga yang paling digemari, terutama sebagai tanaman hias di dalam ruangan.

Bunga yang tidak mudah diperoleh ini, biasanya dipatok mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca juga: Kawasan Cagar Alam Wae Wuul di Manggarai Barat terbakar
Baca juga: BKSDA Resor Agam lepasliarkan kukang di Cagar Alam Maninjau

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020