AIA menghormati seluruh proses hukum yang berjalan....
Jakarta (ANTARA) - Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko PT AIA Financial (AIA) Rista Qatrini Manurung mengatakan bahwa pihaknya dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, PT AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional 'melakukan hal yang tepat dengan cara yang tepat dengan orang yang tepat'," katanya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Rista menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, bahkan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.

AIA pun menghormati proses hukum terkait dengan dugaan pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kenny Leonara Raja selaku mantan agen AIA terhadap Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung ke Bareskrim Polri.

Menanggapi pelaporan tersebut, AIA menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Kenny Leonara Raja ke Bareskrim Polri.

"AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," ujar Rista.

Baca juga: Dirkum AIA dilaporkan eks agen ke polisi terkait pencemaran nama baik

Baca juga: AIA-BRI kerja sama luncurkan produk asuransi perbankan


Sebagai perwakilan perusahaan, Rista mengemukakan bahwa informasi yang disampaikan pihaknya didukung oleh bukti dan fakta.

Ia berujar informasi yang AIA sampaikan merupakan tanggapan resmi AIA atas pernyataan sepihak dari Kenny dan Jethro yang tak lain adalah mantan agen AIA.

"Informasi yang merupakan tanggapan resmi AIA tersebut disampaikan berdasarkan bukti-bukti. Pemberian tanggapan resmi AIA merupakan hak jawab yang dilindungi oleh undang-undang," katanya menegaskan.

Rista juga menekankan bahwa kondisi keuangan AIA saat ini dalam sangat sehat.

Disebutkannya, AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang Kuartal II 2020 dengan tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang kuat, yakni sebesar 739 persen, atau jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 120 persen.

AIA mengatakan bahwa pendapatan premi dan keuntungan perusahaan dari tahun ke tahun meningkat.

AIA mencatatkan peningkatan laba bersih setelah pajak pada kuartal kedua 2020 sebesar Rp1,025 triliun, atau tumbuh sebesar Rp763 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020