Jakarta (ANTARA News) - Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI untuk tahun 2010-2030 disebut Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan akan segera disahkan.

"Draft sebetulnya sudah rampung, tapi tadi ada `fine tuning` (pemolesan) aja. Masukan masyarakat dalam proses sudah ada tapi nanti akan ada lagi dalam tahapan-tahapan selanjutnya. Ini akan berjalan terus," kata Gubernur seusai kata Fauzi Bowo usai rapat paparan revisi RTRW DKI 2010-2030 di Balaikota Jakarta, Rabu.

Fauzi mengatakan bahwa draft Perda RTRW itu sudah diserahkan Pemprov DKI ke DPRD DKI untuk mendapatkan persetujuan dan diserahkan ke Pemerintah Pusat untuk persetujuan lebih lanjut.

Meskipun proses pengesahan perda masih lumayan panjang, Gubernur menyatakan optimis bahwa Perda tersebut akan dapat disahkan tahun ini juga.

Dari paparan, Gubernur menyebut suara dari berbagai pihak di masyarakat telah juga dimasukkan dalam Perda tersebut seperti pendapat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun para ahli bangunan dan pihak-pihak lain.

"Dalam skema pembahasannya dari awal memang sudah membuka partisipasi dari berbagai pihak," ujarnya.

Setelah disahkan, Pemprov DKI harus menyusun penjabaran detail Perda RTRW melalui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat Kecamatan dalam waktu satu tahun yang akan menjadi aturan bagi penerbitan izin pembangunan di kota Jakarta.

Penyusunan draft perda tersebut mengacu pada UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan pengganti dari UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

"Penyusunan RTRW berdasarkan UU No.26 ini lebih rigid dibandingkan UU sebelumnya. Itu sebabnya kita lebih intens dalam berdiskusi. Saat ini sudah kita selesaikan draftnya dan sudah diserahkan pada DPRD DKI," kata Fauzi.

Perda itu akan tetap mengikat pengguna tata ruang dengan pihak penerbit izin.

Gubernur juga menggambarkan visinya mengenai Jakarta yang lebih modern dan lebih aman terutama dari banjir di tahun 2030.

"Kota Jakarta tidak akan jadi embah-embah (tua) tapi Insya Allah akan lebih modern, lebih muda. Kepadatan penduduk pasti akan mengarahkan ke atas, perumahan dalam bentuk apartemen atau rusun. Bahkan tadi kita juga bahas kita mungkin akan mengarahkan rumah-rumah yang terlalu besar dan terlalu luas untuk kepentingan orang sedikit untuk diluar kota saja," paparnya.

Selain perumahan, satu masalah yang akan mendapat perhatian khusus juga adalah banjir yang setiap tahun menimpa Jakarta, termasuk juga genangan dari air pasang laut (rob) yang kerap menimpa pemukiman di daerah Jakarta Utara.

"Kita juga bahas peraturan yang mengikat sampai 2030, berkaitan dengan bendungan raksasa untuk mengamankan kota Jakarta jika terjadi kenaikan air laut yang relatif tinggi," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010