tindakan brutal itu tidak bisa dibiarkan karena perbuatannya adalah pelanggaran berat dan sudah merusak simbol negara
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengutuk keras penyerangan Mapolsek Metro Ciracas, Jl Raya Bogor, Jakarta Timur oleh sekelompok orang tidak dikenal, Sabtu dini hari.

"Kita menilai tindakan brutal itu tidak bisa dibiarkan karena perbuatannya adalah pelanggaran berat dan sudah merusak simbol negara," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta Kapolri agar pelaku penyerangan dan perusakan kantor polisi ini diproses hukum.

"Zaman kini sudah berubah. Tidak zamannya lagi ada bakar membakar. Kalau ada tindakan polisi yang salah atau tidak berkenan, semua bisa dikomunikasikan dengan pimpinan Polsek setempat atau Kapolres Metro Jaktim, " kata pengajar di Universitas Bhayangkara ini.

Baca juga: Dandim sebut pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas tak pakai seragam

Atas kejadian ini, dia minta seluruh jajaran Polri agar tetap semangat dalam melayani masyarakat.

"Mari kita jadikan ini sebagai bahan introspeksi untuk meningkatkan pelayanan demi Polri yang semakin baik," katanya.

Sabtu sekitar pukul 01.45 WIB, sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Mapolsek Metro Ciracas, Jl Raya Bogor, Jakarta Timur.

Kejadian itu menyebabkan pagar rusak, kaca gedung pecah, mobil dinas Wakapolsek Ciracas terbakar dan kaca bus operasional hancur.

Baca juga: Dandim sebut tak ada anggota TNI terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas

Sebanyak dua polisi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri karena mengalami luka akibat kejadian itu.

Hingga Sabtu siang, puluhan anggota polisi dan TNI terus berjaga di sekitar lokasi kejadian untuk mengamankan situasi, sedangkan sejumlah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) DKI Jakarta terus membersihkan pecahan kaca dan puing material bangunan di sekitar kantor layanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Penyerangan itu merupakan kedua kalinya terjadi setelah pada 11 Desember 2018 juga mengalami insiden serupa. Kasus dua tahun lalu itu tanpa ada kelanjutan proses hukumnya.

Baca juga: Mapolsek Ciracas sudah dua kali diserang orang tidak dikenal

Pada kasus 2018, kasus penyerangan diduga ada kaitan dengan polisi yang mengusut kasus penganiayaan seorang anggota TNI, sedangkan latar belakang kasus Sabtu dini hari belum diketahui.

Pewarta: Santoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020