Banda Aceh (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Iskandar terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil uji sampel swabnya setelah pemakamannya yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan jenazah pasien virus corona.

"Iya positif, tadi (28/8) malam saya dapat informasi. Istrinya juga positif (COVID-19, red)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Aceh Besar, Muhajir saat dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu.

Sekda Aceh Besar dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (28/8) kemarin, sekitar pukul 10.45 WIB di Rumah Sakit Meuraxa Banda Aceh.

Baca juga: Wakil wali kota Banda Aceh positif COVID-19
Baca juga: Disnaker Banda Aceh: COVID-19 timbulkan 60 kasus hubungan industrial


Dia menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir kondisi kesehatan Iskandar memang menurun, sehingga pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB Sekda mengalami sesak nafas dan harus dirujuk ke RS Meuraxa.

"Pagi (Jumat) sudah diambil sampel untuk pengujian swab dan belum keluar hasilnya. Dan sekitar pukul 10.45 WIB bapak Sekda Aceh Besar telah meninggal dunia," kata Muhajir.

Meskipun hasil uji swab belum diketahui, namun proses pemulasaran jenazah Iskandar tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh.

Baca juga: Kasus COVID-19 Aceh bertambah 106 jadi 1.398
Baca juga: Pengamat: Pemprov Aceh harus optimalkan kampus dalam edukasi COVID-19


Menurut Muhajir, hasil swab yang menyatakan Iskandar positif COVID-19 diketahuinya dari Laboratorium Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

"Karena almarhum sebelumnya sudah tidak beraktivitas di kantor selama hampir 10 hari. Yang selama ini ada kontak dengan almarhum akan diswab," ujarnya.

Baca juga: Delapan personel Polda Aceh diberi sanksi karena tidak pakai masker
Baca juga: Presiden Jokowi minta kasus positif COVID-19 di Aceh tidak bertambah

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020