Jakarta (ANTARA) - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan pelaku perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas publik di Jakarta Timur ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI.

"Saya dapat perintah dari Panglima TNI agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI," katanya dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Sabtu malam.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Dudung, belum dipastikan ada keterlibatan warga sipil dalam aksi anarki tersebut.

Sejauh ini sebanyak enam dari total sekitar 100 orang yang diduga terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas sedang menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.

Baca juga: Perusakan Mapolsek Ciracas dipicu provokasi Prada MI
Baca juga: Lemkapi kutuk keras penyerangan Mapolsek Ciracas
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Hasil keterangan sementara yang dihimpun dari sembilan saksi kalangan masyarakat sipil, kata Dudung, kejadian ini terkait kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI.

"Hal terpenting ada rekaman CCTV yang bersangkutan kecelakaan tunggal tidak ada pengeroyokan dan ada rekaman CCTV," katanya.

Saat ini Prada MI masih dalam perawatan tim medis meski proses penyelidikan tetap dilakukan Pomdam Jaya.

"Kemungkinan besar dari laporan Dandim kepada saya ada sekitar 100-an orang yang melakukan aksi tersebut. Kalau enam tidak mungkin, ini sedang kita lacak," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020