....mendapati barang bukti enam ekor penyu hidup
Samarinda (ANTARA) - Polres Bontang, Kalimantan Timur mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi berupa penyu untuk keperluan dikonsumsi.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, dihubungi dari Samarinda, Sabtu, mengatakan pihaknya telah menangkap satu orang warga Bontang Kuala, yakni lelaki berumur 62 tahun sebagai tersangka.

Polisi dari rumah tersangka menemukan barang bukti berupa enam ekor penyu hidup yang ditempatkan di dalam keramba.

"Awalnya kami menerima laporan masyarakat terjadinya jual beli daging penyu di wilayah Bontang Kuala, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati barang bukti enam ekor penyu hidup," kata Kapolres.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus 9.310 telur penyu ilegal ke Kejati Kalbar
 

Selain barang bukti penyu, pihaknya juga menyita uang tunai Rp180 ribu yang diduga merupakan sisa penjualan daging penyu, dan pelaku juga telah diamankan di Polres Bontang.

Sedangkan penyu tersebut saat ini dititipkan ke Dinas Perikanan Kota Bontang dengan alasan kelangsungan hidup satwa itu.

"Saat ini kami masih mendalami kasus ini, terkait asal-usul Penyu, akan dikemanakan penyu itu, dan sejak kapan menjalani usaha itu," ujarnya lagi.

Pelaku ditetapkan tersangka, dengan jeratan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Baca juga: BBKSDA NTT selamatkan penyu belimbing berukuran raksasa

Pewarta: Arumanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020