Malang (ANTARA News) - Sedikitnya 650 unit angkutan kota (angkot) yang beroperasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dinyatakan tidak laik operasional (jalan) karena melebihi batas usia minimal 20 tahun.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Pait A Wiyono, Jumat, mengakui, dari total jumlah angkot yang beroperasi di daerah itu sebanyak 2.189 unit, 938 unit di antaranya sudah berusia lebih dari 20 tahun.

"Dari 938 unit itu yang tidak laik operasi sekitar 650 unit. Tidak laiknya operasi itu diketahui setelah para pemilik angkot dan sopirnya melakukan uji kir, sehingga dilarang mengangkut penumpang," tegas mantan Kahumas Pemkot Malang itu.

Ia menegaskan, pemkot setempat tidak akan memberikan toleransi apa pun terhadap angkot yang dinyatakan tidak laik operasi itu dan pemilik angkot wajib untuk melakukan peremajaan.

Karena masih banyak pemilik angkot yang membandel dan tidak mau melakukan peremajaan, katanya, pihaknya secara kontinyu melakukan razia terhadap angkot yang berusia tua dan masih tetap beroperasi.

Sebelumnya Wali Kota Malang Peni Suparto juga menegaskan, angkot yang sudah berusia lebih dari 20 tahun harus diremajakan, karena kalau dipaksa untuk beroperasi dan mengangkut penumpang akan membahayakan.

"Keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang harus menjadi prioritas. Kami ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, sehingga para pemilik Angkot juga harus taat aturan di antaranya dengan melakukan peremajaan angkotnya yang sudah uzur," tegas Peni.

Menurut dia, pemkot setempat sudah memfasilitasi para pemilik Angkot untuk melakukan peremajaan dengan cara mengangsur ke delaer-dealer yang ditunjuk."Saya rasa cara ini sudah tepat untuk meringankan para pemilik angkot," tegas Peni.

Sementara itu dari 938 angkot yang wajib melakukan peremajaan baru 30 persen yang sudah melakukannya. Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2006, batas maksimal operasional angkot dibatasi sampai 17 tahun dan rata-rat usia angkot tersebut lebih dari 20 tahun.

Akibat dari kelebihan batas usia maksimum tersebut, Dishub Provinsi Jatim yang memiliki uji kir di kawasan Karanglo itu menolak melakukan uji kir terhadap ratusan angkot tersebut. Padahal, untuk bisa beroperasi setiap angkot harus mengantongi izin trayek dan uji kir.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010