Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI sepakat membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) dalam panitia kerja.

Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan akan diketuai oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dengan anggota terdiri dari masing-masing fraksi partai politik di Baleg DPR RI.

Baca juga: DPR sebut kenaikan tunjangan Kejaksaan wujud penerapan "reward"

"Jadi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam akan dilakukan dari tingkat panja. Panja akan diketuai pak Supratman," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Adapun pengusul RUU Kejaksaan adalah Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Baca juga: DPR minta Kejagung tingkatkan sistem keamanan dan pencegahan kebakaran

Dia mengatakan bahwa yang menjadi penting dengan revisi UU Kejaksaan RI itu adalah penempatan kedudukan Kejaksaan dalam sistem pemerintahan, terutama terkait independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan bagi para jaksa.

"Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum tersebut dilaksanakan secara merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun," kata Khairul.

Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 dinilai jadi jawaban suara keadilan rakyat

Selain itu, menurut dia, karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa sebagai suatu profesi juga harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020