Bulukumba, Sulsel (ANTARA News) - KPU Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menolak permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ingin menunjuk dan melantik Panitia Pengawas Pemilu Legislatif-Pilpres 2009 sebagai Panwaslu Pemilukada, Juni 2010.

Anggota KPU Bulukumba Azry Yusuf, Jumat, mengatakan, Bawaslu telah mengirim surat berisi enam orang yang akan ditunjuk sebagai Panwaslu ke KPU, namun ditolak sebab KPU menilai keenam orang tersebut tidak memenuhi syarat.

"Kalau Bawaslu tetap memaksakan melantik Panwaslu Legislatif dan Pilpres 2009 menjadi Panwaslu Pemilukada, silahkan saja. Sepanjang mereka bisa mempertanggungjawabkannya," ujarnya.

Ia mengatakan, KPU menilai enam orang calon anggota Panwaslu Pemilukada tersebut tidak cukup syarat administrasi, seperti tidak memiliki surat keterangan kesehatan dan surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan.

KPU sendiri, tambah dia, juga telah melakukan perekrutan baru untuk Pemilukada dan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan KPU. Sehingga pihaknya tidak setuju jika Bawaslu mengajukan enam nama mantan Panwaslu Legislatif dan Pilpres 2009.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007, KPU di daerah yang akan menyelenggarakan Pemilukada berhak melakukan rekrutmen calon anggota Panwaslu dan menghasilkan enam orang calon," katanya.

Mekanismenya, setelah ditunjuk, calon tersebut kemudian dikirim ke Bawaslu untuk dilakukan uji kelayakan. Selanjutnya Bawaslu memutuskan tiga orang anggota Panwaslu Pemilukada Bulukumba.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010