Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA News) - Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Kehutanan Sosial (RLKS) Departemen Kehutanan Indri Astuti mengatakan, sekitar seluas 200.000 Hektare (Ha) hutan kemasyarakatan (HKM) di Tanah Air akan diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat.

"Namun, dari jumlah itu baru terealisasi 31.000 hektare termasuk di Bengkulu seluas 2.000 Ha, katanya saat menghadiri penyerahan ijin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKM) seluas 384 Ha untuk tujuh kelompok tani Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat.

IUPHKM yang disetujui Departemen Kehutanan pada 2009 itu, langsung diserahkan Bupati Rejang Lebong Suherman.

Ia menjelaskan, hutan kemasyarakatan adalah salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan sekaligus menjaga lingkungan dan kelestarian hutan, terutama dalam tata kelola air.

Pemanfaatan ijin pengelolaan itu diberikan selama 35 tahun, dengan syarat tidak boleh menebang kayu atau mengalih fungsikan kawasan menjadi lahan perkebunan atau pertanian atau peruntukan lainnya.

Untuk memberikan penghasilan kepada kelompok masyarakat pengelola, maka dalam kawasan HKM itu ditanami berbagai jenis pohon buah-buahan antara lain kemiri, durian, dan pala. Bisa juga dijadikan sebagai kawasan objek wisata alam yang juga bisa mendatangkan pendapatan bagi masyarakat.

Apabila ada tanaman buah mati atau tumbang, maka pengelolanya wajib mengganti dengan pohon tanaman baru yang bisa menghasilkan pendapatan dari hasil nonkayu.

Ke depan, katanya, pola HKM akan menjadi primadona, terutama pada kawasan di sekitar hutan yang sudah gundul, sedangkan petaninya menjadi peserta untuk pengelolaannya.

Di bawah tegakan pohon kayu itu, bila memungkinkan ditanami rumput untuk pakan ternak untuk mengurangi erosi.

Ia mengingatkan kepada kelompok tani penerima IUPHKM tersebut agar tidak menjual atau meminndahtangankan izin ke pihak lain sebelum habis masa kontrak 35 tahun.

Namun, setelah habis masa kontrak 35 tahun akan dievaluasi keberhasilannya, bila berhasil dengan baik dan menjadi kawasan itu menjadi lindung, maka kontraknya akan diperpanjang atau sebaliknya.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Suherman mengharapkan kepada kelompok tani memanfaatkan kepercayaan pemerintah dengan menjaga kawasan yang dikelolanya dengan serius.

"Kita sama-sama menjaga kawasan hutan di sekitar ini, karena keberhasilan pengelolaan lahan seluas 384 Ha oleh tujuh kelompok ini akan berdampak besar bagi orang banyak, karena terhindar dari bencana banjir, longsor, dan kekuarangan air," katanya.

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun Bengkulu Ir Dodi mengatakan, Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan merupakan kawasan hutan lindung Bukit Daun register V yang menjadi bagian HKM percontohan pertama di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Luas areal hutan lindung seluruhnya 2.000 Ha, sekarang sebagian masuk dalam Kabupaten Kepahiang dari pemekaran kabupaten induk Rejang Lebong, yang mendapat suntikan dana luar negeri Rp11 miliar," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010