Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani melantik anggota DPR RI Pengganti Antar-Waktu (PAW) anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo.

Pelantikan Prasetyo dilakukan setelah pimpinan DPR menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 85/P Tahun 2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Antar-Waktu Anggota DPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

"Sebelum memangku jabatan anggota DPR, saudara wajib bersumpah menurut agama Islam. Apakah saudara bersedia disumpah menurut agama Islam?" tanya Puan dalam rapat paripurna IV DPR RI Masa Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Prasetyo menjawab bersedia. Selanjutnya, Prasetyo mengucapkan sumpah jabatan di bawah Al-Quran dengan dipandu oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Surpres tentang penggantian Harry Poernomo dengan Prasetyo Hadi diikuti pula oleh tiga buah Surpres lain berisi pertimbangan pencalonan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Republik Botswana, Republik Ceko dan Republik Islam Pakistan.

"Surat nomor R31/Pres/02/2020 tanggal 8 Juli 2020, hal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Botswana untuk Republik Indonesia. Surat nomor R34/Pres/07/2020 tanggal 24 Juli 2020, hal permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Ceko dan Republik Islam Pakistan," ujar Dasco.

Adapun Prasetyo Hadi merupakan anggota legislatif untuk daerah pemilihan Jawa Tengah 6 dari Partai Gerindra. Sebelumnya, ia gagal terpilih pada pemilihan legislatif 2019.

Baca juga: Hasto jelaskan alasan PDIP tunjuk Harun anggota PAW DPR

Baca juga: DPR lantik tiga anggota PAW

Baca juga: Pimpinan DPR RI melantik Haerul Saleh sebagai anggota DPR PAW Imran

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020