Bengkulu (ANTARA) - Manajemen Bank Bengkulu mendapat teguran dari tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu karena dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan.

Teguran lisan tersebut disampaikan Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Martinah saat menggelar razia protokol kesehatan di hari pertama pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu nomor 22 tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Selasa.

"Razia di Bank Bengkulu kita tidak temukan pelanggar yang tak mengenakan masker, hanya saja protokol jaga jarak disana tidak diterapkan makanya kita berikan teguran," kata Martinah.

Ia menjelaskan, dilakukannya razia di kantor cabang utama Bank Bengkulu di jalan Basuki Rahmat, Kota Bengkulu karena hari ini banyak aparatur sipil negara (ASN) yang berdatangan ke bank tersebut untuk antre narik gaji.

Baca juga: Wali Kota Bengkulu terkonfirmasi positif tertular COVID-19

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Bengkulu capai 345 orang


Namun, kata Martinah, pihak manajemen bank tersebut tidak mengatur posisi jaga jarak antar nasabah saat melakukan antre sehingga dikhawatirkan terjadi penularan virus corona jenis baru.

"Dengan mulai diberlakukannya Pergub hari ini kita melakukan razia terhadap para ASN dulu agar supaya menjadi contoh bagi masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Utama Bank Bengkulu Zulkarnain mengakui jika masih ada pegawai bank tersebut yang belum mematuhi protokol kesehatan saat melayani nasabah.

Namun, kata dia, pihaknya selalu mengimbau agar pegawai bank tersebut disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk memberikan teguran pada pegawai yang melanggar.

"Kita sudah menerapkan protokol kesehatan, petugas juga sudah kita atur sedemikian rupa, kursi-kursi juga sudah kita atur namun masih ada juga nasabah kita yang kebetulan melanggar," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Pergub tersebut membedakan penerapan sanksi antara perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum.

Untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas ditempat umum dan membuat kerumunan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan denda Rp100 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan karyawannya menggunakan masker, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan tidak mengatur jarak antara pelanggan akan dikenakan sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, denda Rp1 juta, penghentian sementara dan hingga pencabutan izin usaha.*

Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Bengkulu denda Rp100 ribu hingga jutaan

Baca juga: Tersangka penjual emas palsu di Bengkulu positif COVID-19


Pewarta: Carminanda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020