Kudus (ANTARA) - Puluhan warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tidak memakai masker terjaring operasi oleh Satpol PP bersama tim gabungan, menyusul diberlakukannya Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Pada hari pertama penertiban warga yang tidak bermasker hari ini (1/9), tercatat ada 80 orang yang diberikan teguran karena tidak membawa masker maupun memakai masker dengan cara tidak benar," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa.

Selain itu, kata dia, tim gabungan yang terjun membantu penegakan aturan yang mewajibkan masyarakat memakai masker untuk mencegah penularan COVID-19 juga menindak dua pelaku usaha yang melanggar Peraturan Bupati nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Remaja tak bermasker di Jakbar diberi sanksi lafalkan Pancasila

Karena baru pertama menggelar operasi dan aturan tersebut juga baru diberlakukan, maka para pelanggar hanya diberikan teguran secara lisan.

"Jika masih membandel, maka bisa diberikan teguran tertulis atau ditindak sesuai aturan yang berlaku mulai dari pemberian sanksi denda hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.

Jumlah rompi yang disediakan sebanyak 50 rompi, sebanyak 25 rompi di antaranya untuk personel yang bertugas di Posko Terpadu Penegakan Disiplin Nasional Protokol Kesehatan yang bertugas patroli di wilayah perkotaan dan lainnya untuk tim yang bertugas di luar wilayah perkotaan.

Baca juga: Satpol PP jaring puluhan warga tak bermasker di Stadion Pakansari

Tim terpadu yang dilibatkan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.

Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi.

"Selama tim bekerja, kami akan melakukan evaluasi sebagai bahan masukan untuk penegakan aturan berikutnya," ujarnya.

Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.

"Kalaupun ada yang menolak diberikan sanksi denda, maka kartu identitasnya akan disita," ujarnya.

Sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta. *

Baca juga: 159 orang tak bermasker terjaring penegakan protokol kesehatan
Baca juga: Satpol PP tindak 101.478 warga Jakarta yang tidak bermasker

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020