Khusus untuk warga yang tergolong mampu, tetap dibebani biaya sebesar Rp290 ribu/orang.
Nunukan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggratiskan surat keterangan bebas narkotika (SKBN) bagi warga yang kurang mampu dengan tiga syarat.

Kepala BNNK Nunukan Kompoil La Muati menyebutkan ketiga syarat tersebut adalah mengisi formulir, fotokopi KTP, dan surat keterangan penerima bantuan warga miskin dari kelurahan/desa.

"Jadi, sekarang ini kami dari BNNK Nunukan menggratiskan SKBN bagi warga tidak mampu dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan bahwa memang yang bersangkutan tidak mampu," kata La Muati di Kantor BNNK Nunukan, Rabu.

Baca juga: 12 calon pengantin di Nunukan terdeteksi positif narkoba

Baca juga: Belum punya staf Polri, BNNK Nunukan sulit mengeksekusi pelaku narkoba


Semua peralatan yang dibutuhkan menjadi tanggungan BNN sehingga tidak memberatkan lagi masyarakat untuk mendapatkan SKBN. Khusus untuk warga yang tergolong mampu, tetap dibebani biaya sebesar Rp290.000,00 per orang.

Dengan ketentuan, lanjut dia, semua peralatan yang dibutuhkan telah disediakan oleh BNNK Nunukan. Dengan demikian, tidak menyulitkan bagi masyarakat yang hendak mendapatkan surat keterangan tersebut.

Sebelumnya, kata La Muati, masyarakat yang membutuhkan SKBN wajib membawa peralatan sendiri, kemudian BNN tinggal memeriksa saja.

Akan tetapi, pada tahun anggaran ke depannya, semua peralatan disediakan oleh BNN.

Pewarta: Rusman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020