Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni tindak pidana tentang pers dan ITE
Jakarta (ANTARA) - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memulai pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dalam kasus peretasan situs media daring Tempo.co dan Tirto.id.

"Untuk Tempo dijadwalkan hari ini bersama saksinya, tapi pihak Tempo menyampaikan bisanya kemarin (Selasa)  tidak hari ini. Jadi dia mendahului, kemarin sudah diundang dan diklarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang dia laporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Cegah peretasan berulang, media wajib lakukan "penetration test"

Pelapor dan saksi dari media daring Tirto.id juga dijadwalkan diperiksa oleh penyidik hari ini, namun pemimpin redaksi Tirto.id selaku pelapor mengajukan penundaan pemeriksaan hingga Jumat.

"Tirto juga kita jadwalkan hari ini tapi pihak pemred Tirto di luar kota minta diundur hari Jumat, tapi saksi-saksinya dari karyawan mereka akan datang hari ini. Jadi untuk Tirto hari ini dia datang saksi-saksinya ya," ujarnya.

Baca juga: Asosiasi media siber kecam peretasan Tempo.co dan upaya adu domba

Pemimpin Redaksi Tirto.id dan Tempo.co melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin 25 Agustus 2020 terkait dugaan peretasan situs web milik kedua media tersebut.

Laporan oleh Tempo.co telah diterima Kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Baca juga: Rusia retas New York Times dan media AS

Sedangkan laporan oleh Redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020