Rencananya minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri akan segera menyelesaikan berkas penyidikan untuk seluruh tersangka yang terkait dalam kasus yang melibatkan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pekan ini akan diserahkan berkas penyidikan tahap satu ke Kejaksaan.

Baca juga: Penyidik Bareskrim periksa jaksa Pinangki di rutan

"Rencananya minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI. Untuk pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Awi berjanji akan menyampaikan informasi lanjutan mengenai penyerahan berkas perkara tersebut.

"Jika ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali," ujar Awi.

Polisi menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus itu ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.

Sementara kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung periksa dua pengelola apartemen
Baca juga: Kejagung berkoordinasi dengan PPATK telusuri pencucian uang Pinangki

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020