Jambi (ANTARA News) - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota Sungaipenuh yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Kerinci, Jambi, akan digelar pada 21 Juli 2010, kata Ketua KPU Kabupaten Kerinci Wazairman.

Ketika ditanya di Jambi, Senin, penetapan jadwal Pilkada Kota Sungaipenuh itu didasarkan pada surat Gubernur Jambi yang ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Sungaipenuh tertanggal 14 Januari dengan nomor 118/104/Pemprov, perihal Laporan Pelaksanaan Tugas Penjabat Wali Kota Sungaipenuh.

Dalam surat tersebut termuat lima poin penting, salah satunya bahwa wali kota dan wakil wali kota dipilih dan disahkan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Sungaipenuh, dan pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota Sungaipenuh dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Berdasarkan UU No 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Sungaipenuh di Provinsi Jambi disahkan dan diundangkan pada 21 Juli 2008. Oleh karena itu, pemilihan, pengesahan dan pengangkatan wali kota dan wakil Wali kota harus sudah dilaksanakan pada 21 Juli 2010.

Surat Gubernur Jambi itu selain ditujukan kepada Wali Kota Sungaipenuh juga ditembuskan kepada KPU Kerinci serta sejumlah pihak terkait seperti Kementrian Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bupati Kerinci, Ketua DPRD Kerinci dan KPU Provinsi Jambi.

Wazairman mengaku sudah mendapatkan tembusan surat Gubernur Jambi yang intinya menyampaikan tentang jadwal pelaksanaan Pilkada wali kota itu yang paling lambat sudah harus dilaksanakan 21 Juli 2010 atau bersamaan dengan usia dua tahun Kota Sungaipenuh.

"Dalam UU No 25 Tahun 2008 memang disebutkan paling lambat dua tahun wali kota dan wakilnya sudah harus dipilih," jelasnya.

Menurut dia, karena Sekretariat KPU Kota Sungaipenuh sudah terbentuk dan tidak lama lagi DPRD juga akan dilantik, dipastikan Pilkada wali kota sudah bisa dilaksanakan oleh KPU Kota Sungaipenuh.

"Diharapkan, pelaksanaan Pilkada tidak bergeser sebab perangkat pemerintahan sudah terbentuk," tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010