Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa, mengajukan Rancangan Undang-undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2008 kepada DPR.

"Pengajuan RUU ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan konstitusional Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945, Ketentuan Pasal 30 UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU 45/2007 tentang APBN 2008," kata Menkeu dalam rapat paripurna DPR.

Menurut Menkeu, sebelum disampaikan kepada DPR, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2008 berupa Laporan Keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasar hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini "tidak menyatakan pendapat" (disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008.

Opini itu disebabkan adanya sebagian penerimaan pajak dan penarikan pinjaman luar negeri yang tidak dapat direkonsiliasi, adanya pembebanan pajak bumi dan bangunan (PBB) Migas dan Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum berproduksi pada rekening Migas dan Rekening Panas Bumi yang dipandang BPK tidak tepat.

Selain itu juga karena nilai aset tetap, aset eks KKKS, dan aset eks BPPN tidak dapat diyakini kewajarannya, serta adanya perbedaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) antara saldo buku dan fisik kas.

Menurut Menkeu, pemerintah telah melakukan upaya-upaya perbaikan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sebagaimana telah diakui pula oleh BPK.

Perbaikan itu antara lain penyempurnaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan laporan keuangan bendahara umum negara mulai 2008, penyempurnaan aplikasi administrasi penerimaan negara, penertiban barang milik negara, penyempurnaan administrasi pinjaman luar negeri, dan peningkatan kualitas SDM bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.

Menkeu menyebutkan, pada tahun 2008, jumlah kementerian/lembaga yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian sebanyak 35 atau meningkat dibanding 2007 yang hanya 16.

"Pada Juni 2009, terdapat 2 laporan keuangan kementerian/lembaga yang belum selesai diauidt yaitu Laporan Keuangan BPK dan laporan keuangan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias. Laporan Keuangan BPK 2008 baru selesai diaudit oleh kantor akuntan publik pada Juli 2009, sedangkan laporan keuangan BRR tahun 2008 sampai saat ini belum selesai diaudit," kata Menkeu.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010