Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait proses penganggaran untuk pengadaan tanah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan bersama tujuh saksi lainnya perihal aset-aset yang diduga milik tersangka Dadang Suganda (DS) selaku wiraswasta.

KPK, Rabu, memeriksa Erwan dan tujuh saksi lainnya dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013. Adapun pemeriksaan Erwan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014.

"Oleh penyidik, para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada DPKAD Kota Bandung tahun 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

KPK memeriksa Erwan bersama tujuh saksi lainnya untuk tersangka Dadang. Adapun pemeriksaan digelar di Kantor Polrestabes Bandung, Kota Bandung.
Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPRD dan 13 mantan Anggota DPRD Kota Bandung


Tujuh saksi lainnya yang diperiksa merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, yakni Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, dan Teddy Rusmawan yang saat ini diketahui menjabat Ketua DPRD Kota Bandung.

Ali mengatakan saat ini lembaganya juga sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti, di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka Dadang.

Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat bersama dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK panggil 13 saksi kasus korupsi RTH Pemkot Bandung
Baca juga: KPK dalami peran makelar tanah kasus RTH Pemkot Bandung

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020