Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012 dan 2013.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

15 saksi, yakni dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Nanang Sugiri dan Jhony Hidayat, Rudy Rakian dan Imam Buchori selaku wiraswasta, tujuh orang dari unsur swasta masing-masing Dedi Supriadi, Maman Suparman, Engkus, Ading Deni, Didi Endang, Ahmid, dan Adeng.

Selanjutnya, tiga ibu rumah tangga masing-masing Kokom, Leni, dan Rukmini serta seorang PNS Tatang Muhtar. Pemeriksaan terhadap 15 saksi itu digelar di Kantor Polrestabes Bandung, Kota Bandung.

Baca juga: KPK sita 64 bidang tanah milik tersangka korupsi RTH Kota Bandung

Baca juga: Wabup Sumedang dikonfirmasi aset-aset milik tersangka Dadang Suganda


Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Baca juga: KPK dalami peran makelar tanah kasus RTH Pemkot Bandung

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020