Penyederhanaan proses ini untuk mendorong industri rumah tangga mendaftarkan bisnisnya secara legal
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui berbagai lembaga terkait perlu untuk mempermudah proses sertifikasi bagi UMKM bidang makanan dan minuman agar semakin banyak industri rumahan yang mau mendaftarkan produk usahanya secara legal.

"Perlu menyederhanakan proses sertifikasi pra-pasar untuk industri rumah tangga. Penyederhanaan proses ini untuk mendorong industri rumah tangga mendaftarkan bisnisnya secara legal," kata Kepala Pusat Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, Kamis.

Menurut dia, bila industri dan usaha hingga mikro tersebut sudah terdaftar secara legal, pengawasan dan penindakan atas pelanggaran keamanan pangan akan lebih mudah dilakukan.

Karena otoritas pemberi sertifikasi pra-pasar untuk unit usaha rumah tangga ada di pemerintah kota/kabupaten, kata dia, maka menyederhanakan sertifikasi pra-pasar tergantung pada inisiatif yang diambil oleh setiap pemerintah kota/kabupaten.

Baca juga: Menteri Pertanian dorong pengembangan UMKM pangan lokal

"Badan-badan pemerintah tersebut sebaiknya mempertimbangkan untuk mengurangi persyaratan administratif dan menyederhanakan proses pendaftaran bisnis makanan di industri rumah tangga. Sertifikasi yang disederhanakan dapat diproses melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk perizinan pangan," katanya.

Proses itu, ujar Felippa, harusnya menjaga sertifikasi keamanan pangan yang diminta tetapi mengurangi persyaratan administratif seperti peta lokasi usaha, foto area produksi, dan salinan catatan penjualan.

Baca juga: Mendag berharap UMKM pangan buka lapangan kerja

Ia juga menekankan pentingnya memberlakukan peraturan bersama yang dituangkan dalam bentuk regulasi keamanan pangan yang disusun dengan melibatkan pemerintah dan pihak swasta dengan mengambil pendekatan berbasis risiko untuk pengelolaan keamanan pangan.

Regulasi yang disusun bersama, lanjutnya, akan menemukan adanya kekurangan sumber daya yang membuat pelaksanaan keamanan pangan pemerintah sulit, selain itu metode ini juga menanggulangi kesulitan tersebut melalui keterlibatan sektor swasta.

"Di lain sisi, pengaturan mandiri sukarela yang murni tidak cukup di Indonesia, terutama ketika tingkat kesadaran standar keamanan pangan kurang. Pihak swasta harus mampu untuk mengkomunikasikan secara efektif kepada pemerintah agar mengadopsi dan mengawasi implementasi peraturan keamanan pangan di seluruh rantai pasok," papar Felippa.

Baca juga: Teten dorong produk UMKM pangan dibeli BUMN

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020