Garut (ANTARA News) - Puskesmas Kecamatan Banjarwangi, 45 km arah selatan dari pusat kota Garut yang dibangun sejak 25 tahun lalu, kini digugat oleh akhli waris pemilik tanah yang telah dibangun sarana kesehatan tersebut.

Karena pihak pemilik, sampai sekarang masih terus membayar pajak meski dimanfaatkan untuk pembangunan Puskesmas sejak 1984, ungkap Ade(46) anak kedua pemilik tanah, Ahmad(80) warga kampung Cisitu desa/kecamatan Banjarwangi, Selasa.

Ade juga mengaku pernah melihat sepucuk surat pembayaran pajak di lokasi yang semula tak diketahuinya, kemudian diberitahu oleh orang tuanya mengenai tanah seluas 1.000 m2 lebih tersebut, telah digunakan untuk membangun Puskesmas, katanya.

Padahal selama ini, tak pernah berlangsung transaksi jual beli tanah padahal orang tuanya masih menyimpan surat keterangan dari desa berupa (letter C), yang setiap tahun membayar pajak meski kini Ahmad hanya bisa terbaring di kamarnya akibat sering sakit-sakitan.

Ade pun, mendesak Pemkab Garut agar segera membayar tanah bahkan atas nama keluarga dirinya mematok harga tanah Rp300 juta, dan jika Pemkab Garut tak sanggup membayar dengan harga tersebut, maka keluarganya memberi batas waktu selama dua pekan.

"Supaya tanah ini segera dikosongkan dan akan dipasang pagar oleh pihak keluarga, kecuali apabila Pemkab bisa membayarnya, karena proses negoisasi harga telah dilaksanakan termasuk telah tiga kali mendatangi gedung DPRD kabupaten memenuhi undangan Komisi A DPRD membahas masalah harga tanah itu," katanya.

Namun Pemkab hanya menyanggupi membayar dengan harga Rp1,5 juta/meter persegi, sehingga terpaksa ditolak Ade terkait dengan adanya kesepakatan seluruh ahli waris atau pihak keluarga, termasuk jika Pemkab tak sanggup membayarnya maka selain harus dikosongkan juga akan dituntut pembayaran sewa.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010