Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu, Edi Setiadi (ES) dalam kasus penerimaan hadiah terkait pemeriksaan pajak Bank Jabar.

"Hari ini KPK menahan ES," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta,
Rabu malam.

Johan menjelaskan, Edi diduga menerima imbalan senilai Rp2,55 miliar atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002.

Akibat perbuatannya, Edi dijerat dengan pasal 12 a dan atau pasal 12 b dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edi dimasukkan ke mobil tahanan sekira pukul 19.45 WIB. Pria yang malam itu mengenakan kemeja abu-abu itu selalu menutupi muka dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Edi yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) itu akan ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

PT Bank Jabar diduga memanipulasi pembayaran kekurangan pajak dengan menyetor dana lebih rendah daripada semestinya. Pejabat Bank Jabar juga diduga memberikan sejumlah "kompensasi" kepada tim pemeriksa pajak.

Keterlibatan Edi Setiadi terkuak dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Bank Jabar, Umar Sjarifuddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan terungkap Tim pemeriksa pajak telah menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp51,80 miliar. Tim itu bertugas atas perintah Edi Setiadi sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu. Tim itu terdiiri dari Roy Yuliandri (ketua), Dedy Suwardi (pengawas) dan Muhammad Yazid (anggota).

Tim penuntut umum pada KPK menyatakan, ada "biaya konsultasi" sebesar Rp1,55 miliar setelah tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah pajak kurang bayar tersebut. Awalnya, "biaya konsultasi" berjumlah Rp2,55 miliar. Uang itu diterima oleh Edi Setiadi dalam dua tas melalui perantara.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010