Karimun, Kepri (ANTARA News) - Lim Chen Huat (45), warga negara Malaysia pembawa 10.112 butir ekstasi serta dua kilogram shabu-shabu yang Selasa (19/1) ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun (TBK), Provinsi Kepri, dilimpahkan ke Polres Karimun.

``Karena kasus ini berkaitan dengan narkoba, maka penyidikan selanjutnya kami limpahkan kepada kepolisian,`` kata Kepala Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Kepri, Nasar Salim, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TBK, Rabu.

Nasar Salim mengatakan, penyidikan oleh jajarannya hanya menyangkut tindak pidana penyelundupan sesuai Undang-undang Kepabeanan No 17/2006, yakni barang bawaan tersangka tidak dilengkapi dokumen pelindung.

``Sedangkan pengungkapan jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut kami serahkan kepada polisi,` katanya.

Menurut dia, pengungkapan peredaran narkoba merupakan implementasi dari instruksi Menteri Keuangan yang menginstruksikan, BC tidak hanya mengawasi penyelundupan, tetapi bersama instansi terkait bertanggung jawaba dalam mencegah masuknya narkoba dari luar negeri.

``Sejak Desember tahun lalu, kami telah meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk, berkoordinasi dengan instansi terkait,`` ucapnya.

Penangkapan terhadap Lim, pria pemegang paspor Malaysia nomor A 20395170, menurut dia, juga tidak terlepas atas kerja sama lintas instansi serta otoritas pelabuhan.

``Kami juga terus berkoordinasi dengan Polres, Polda Kepri, Badan Narkotika Nasional serta instansi terkait lainnya,`` ucapnya.


Diselidiki

Di tempat yang sama, Kepala Polres Karimun AKBP Imam Santoso mengatakan akan menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Lim.

``Kami akan mendalami kasus ini guna mengungkap mata rantai kasus ini,`` katanya.

Menurut dia, kepolisian akan menjerat Lim dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lim Chen Huat, pria kelahiran Johor, 26 Mei 1965, ditangkap petugas BC Pelabuhan Internasional TBK lima belas menit setelah MV Marina Baru 5 yang ditumpanginya dari Kukup, Malaysia merapat di dermaga pukul 15.15 WIB.

Petugas mendeteksi butiran barang terlarang dari dalam tas pinggangnya miliknya melalui pencitraan image sinar x di ruang kedatangan penumpang.

Saat diuji melalui Narcotest, positif psikotropika jenis ekstasi dan shabu-shabu.

Kepala KPPBC TBK, Zul Achir Siregar mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 10.112 ekstasi, dengan rincian 7.108 butir (7 bungkus) warna hijau muda dan 3.004 butir (3 bungkus) warna merah muda (pink) yang ditaksir senilai sekitar Rp1,5 miliar dengan asumsi per butir Rp150.000, kemudian dua kilogram shabu-shabu senilai Rp4 miliar.

Seluruh barang bukti dibawa dengan cara dibungkus dengan plastik putih kemudian dibungkus lagi dengan koran setiap bungkusnya, kemudian dimasukkan dalam tas warna abu-abu.

``Total nilai barang Rp5,5 miliar,`` katanya.

Selain itu, lanjutnya, dari tangan tersangka juga disita barang bukti berupa uang sebesar Rp10,874 juta, 1.294 ringgit Malaysia, 6 dolar Singapura, kartu pengenal Malaysia, "board permit card", kartu ATM Bank OCBC, tiket kapal MV Marina Baru 5 nomor seri 0029654, "boarding pass", "departure card", kunci rumah di Kukup, kunci Toyota Camri, HP Nokia 1110i, Nokia 120212, tas jinjing dan tas pinggang abu-abu.


Suap Petugas

Informasi yang dihimpun, Lim yang tinggal di Kampung Pontian Johor No 69, Malaysia itu, sehari sebelumnya telah tiba di Karimun dan berupaya menyuap petugas di pelabuhan sebesar Rp10 juta.

``Sehari sebelumnya dia datang ke Karimun, dan melobi petugas dengan memberi uang sebesar Rp10 juta, namun ditolak,`` kata sebuah sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.

Sumber tersebut mengatakan, kegagalan Lim menyuap petugas tidak menyurutkan niat untuk menyelundupkan ekstasi dan shabu-shabu tersebut ke Karimun.

``Buktinya dia datang juga hingga akhirnya tertangkap,`` ucapnya.

Hal itu dibenarkan tersangka Lim yang mengaku memang telah menyiapkan uang tersebut untuk menyuap petugas.

``Sehari sebelumnya saya sudah ke sini untuk mempelajari situasi, sedangkan uang tersebut memang disiapkan untuk bayar petugas,`` katanya di Kantor KPPBC TBK, Rabu.

Lim mengaku baru pertama kali membawa narkoba ke Karimun karena terbentur masalah ekonomi.

``Usaha saya bangkrut, sedangkan saya harus menghidupi isteri dan empat anak,`` katanya.

Dia menambahkan, dia dibayar oleh seorang warga negara Malaysia bernama Lee sebesar 8.000 ringgit Malaysia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010