Jakarta (ANTARA) - Green Climate Fund (GCF) baru saja menyetujui proposal pendanaan yang diajukan pemerintah Indonesia untuk upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari pengurangan deforestasi dan degradasi hutan plus konservasi (REDD+) sebesar 103,78 juta dolar AS.

Indonesia, menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, mengajukan 27 juta tCO2eq, namun setelah melalui proses verifikasi oleh UNDP atas mandat UNFCCC maka yang disetujui untuk pengurangan emisi sebesar 20,25 juta tCO2eq ditambah 2,5 persen non carbon benefit, untuk periode 2014-2016.

Dengan demikian, Siti mengatakan Indonesia telah mendapatkan pengakuan dari komunitas global atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca dari kegiatan REDD+. Hal itu menjadi bukti komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim sesuai dengan Paris Agreement.

"Jadi oleh karena itu, buat Indonesia sebetulnya ada koherensi kepentingan Indonesia dan concern dunia. Jadi kita bisa lihat kenapa REDD+, plus itu karena ada kaitan juga dengan gambut dan masyarakat adat dan lain-lain," ujar Siti.

Menteri Keuangan Sri Mulayani memberikan apresiasi atas hasil kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyiapkan program yang dapat disetujui GCF. Sesuai dengan kesepakatan dalam Paris Agreement semua negara maju sepakat memberikan komitmen pendanaan 100 miliar dolar AS hingga 2020, termasuk teknologi untuk negara berkembang dapat melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Nantinya seluruh dana tersebut memang akan dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai wali. Badan tersebut yang nanti akan mendanai berbagai aktivitas untuk pengelolaan lingkungan hidup, termasuk yang ditujukan untuk pengendalian perubahan iklim.

"Saya harap sih ini bisa dikombinasikan dengan dana APBN Ibu (Menteri LHK Siti Nurbaya) sendiri, jadi hasilnya akan jauh lebih besar. Jadi yang berasal dari skema REDD+ bisa dikombinasikan dalam rangka memenuhi kualifikasi menurunkan emisi karbon, akan dilacak kemudian bisa diklaim. Jadi apa-apa yang dilakukan dimonitor secara transparan," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Dana-dana pengendalian perubahan iklim Indonesia

Baca juga: Bappenas: Kebijakan pro lingkungan bantu pertahankan pertumbuhan ekonomi



Pengendali iklim

Dalam hasil studi berjudul A Global Baseline of Carbon Storage in Collective Lands yang dikeluarkan Woods Hole Research Center (WHRC) bersama The Environmental Defense Fund, The World Resources Institute (WRI) dan The Rights and Resources Initiative (RRI) pada 2018 menunjukkan kuatnya hubungan mengamankan lahan dan melindungi hutan masyarakat adat dan komunitas lokal untuk mitigasi perubahan iklim.

Hasil studi tersebut menghitung secara komprehensif stok karbon yang tersimpan tidak hanya di permukaan tetapi juga di bawah hutan-hutan masyarakat adat dan komunitas lokal dunia yang menunjukkan angka 293,061 juta metrik ton CO2 equivalen atau setara 33 kali emisi energi global pada 2017.

Sebelumnya pada 2016 mereka melakukan studi terkait kemampuan masyarakat adat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Mesoamerican Alliance of Peoples and Forests (AMPB), Coordinator of Indigenous Organizations of the Amazon River Basin (COICA) yang tergabung dalam Guardian of The Forest dalam mengelola stok karbon di hutan-hutan mereka. Hasilnya menunjukkan kemampuan mengelola stok karbon di permukaan hutan-hutan tropis mereka lima kali lebih besar.

Director for Strategic Analysis and Global Engagement RRI Alain Frechette mengatakan dampak dari tidak cepatnya negara-negara berkembang mengakui dan memperkuat hak masyarakat adat meninggalkan persoalan untuk perubahan iklim.

Setidaknya sepertiga karbon yang dikelola masyarakat adat yang berada di hutan-hutan negara tropis dan subtropis yang hanya sedikit mendapat pengakuan haknya justru menempatkan mereka, hutan mereka, dan karbon yang tersimpan di dalamnya ke dalam risiko.

Yayasan Madani Berkelanjutan turut mengapresiasi disetujuinya proposal pendanaan yang diajukan pemerintah Indonesia ke GCF dalam rangka pembayaran kinerja penurunan emisi dari REDD+. Dana itu dapat menjadi peluang untuk mendorong pengakuan dan penguatan hak masyarakat adat dan lokal dalam mencapai komitmen iklim Indonesia.

Dana GCF itu hendaknya betul-betul diprioritaskan untuk menurunkan deforestasi dan degradasi di tingkat tapak lewat penguatan Perhutanan Sosial dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Inisiatif-inisiatif tersebut dapat memperkuat hak tenurial (memelihara dan memiliki) masyarakat adat dan lokal serta berkontribusi pada pengurangan deforestasi dan degradasi hutan apabila dijalankan dengan baik berdasarkan pelibatan aktif para pemangku kepentingan, kata Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya.

Ia mengusulkan pembentukan organ multi pemangku kepentingan dalam kelembagaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan perwakilan organisasi masyarakat adat dan lokal serta organisasi masyarakat sipil. Selain itu, perlu ada kejelasan soal peran dan tanggung jawab kelembagaan program yang akan mengelola dana yang diterima, terutama untuk memberdayakan BPDLH yang akan beroperasi tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masyarakat adat memang sudah masuk cakupan REDD+, dan Kementerian Keuangan akan mencoba mendukung dengan instrumen fiskal. Jika memang ada ide-ide pendanaan, kementeriannya akan mencoba mendukung semua ekosistem dari upaya konservasi dan rehabilitasi hutan Indonesia.

"Tadi yang saya sampaikan, seperti kita lakukan pemberian insentif daerah untuk pengelolaan sampah, mungkin juga Ibu (Menteri LHK Siti Nurbaya) dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) punya indikator entah itu indikator yang bisa memberikan insentif pada daerah dalam bentuk DID (Dana Insentif Daerah) atau dari DAK (Dana Alokasi Khusus), kita bisa desain sesuai dengan lingkungan hidup. Dalam hal ini saya sangat terbuka saja kalau memang terutama tim di lapangan lihat bisa dikasih insentif, terutama masyarakat adat dan masyarakat lokal bisa dapat kepastian itu saya rasa bisa kita dukung," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah jabarkan pendanaan pengendalian perubahan iklim 2016-2018

Baca juga: KLHK: Indonesia berkontribusi pengendalian perubahan iklim 2030



Pengakuan masyarakat adat

Untuk dapat secara keberlanjutan merasakan manfaat dari hutan-hutan adat dalam mengatasi krisis perubahan iklim hanya memungkinkan apabila secara fisik hutan dan semua kearifan lokal mereka tetap tegak.

Ada keprihatinan mendalam bahwa kemajuan pengakuan hutan dan wilayah adat sangat jauh dibandingkan dengan skema-skema perhutanan sosial lainnya. Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat peran KPH di tingkat tapak dengan mandat dan sumber daya untuk menyelesaikan konflik tenurial dan memfasilitasi upaya pencegahan dan penyelesaian pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan lokal, juga untuk menegakkan aturan terhadap perizinan kehutanan, kata Manager Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan Anggalia Putri.

“Untuk mengakselerasi pencapaian perhutanan sosial dan pengakuan wilayah adat, pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi segera antara Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) dan Peta Wilayah Masyarakat Adat serta dengan berbagai izin penggunaan atau pemanfaatan lahan lain terkait pembangunan,” ujar dia.

Pemerintah juga harus lebih aktif mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang akan memberikan pengakuan formal terhadap masyarakat adat dan hak-haknya, termasuk hak atas sumber daya hutan. Karena selain merupakan kewajiban konstitusi, memperkuat hak atas tanah dan ketahanan tenurial masyarakat adat dan lokal adalah kondisi pemukim yang harus diwujudkan agar Indonesia berhasil mengurangi deforestasi dan degradasi serta mencapai komitmen iklim.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, masyarakat adat akan ikut merasakan dana GCF karena ada dalam program REDD+. Terkait pengakuan secara formal luas hutan adat di Indonesia sudah dilakukan sejak Desember 2016 dan hingga saat ini mencapai sekitar 42.000 ha dengan 60 entitas masyarakat hukum adat.

Sedangkan luas hutan yang sudah dialokasikan menjadi hutan adat dan tinggal menunggu Peraturan Daerah (Perda) untuk pengakuan masyarakat hukum adat hingga saat ini ia mengatakan mencapai sekitar 900.000 ha.

"Jadi di sini ada persoalan regulasi dasar terkait hutan adat tersebut, memang dibahas RUU Masyarakat Hukum Adatnya di DPR. Kita lihat deal-nya itu di Mendagri sebetulnya, dan ada dua hal, yakni entitas masyarakat hukum adat dan wilayahnya. Dan di situ (wilayahnya) disiapkan, ada langkah BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) juga kami hargai dan kita akan verifikasi itu," ujar dia.

Namun, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pemerintah masih setengah hati menerima masyarakat adat dengan menempatkan Perda sebagai alat administrasi. Kebijakan itu mau tidak mau membuat anak-anak masyarakat adat sejak 2007 didorong duduk di DPRD, agar pengesahan Perda pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan di berbagai daerah.

“Syarat Perda itu, aduh Tuhan Allah, mahal sekali Rp750 juta per perda, belum lagi asistensi dari teman-teman untuk konsultasi di kampung-kampung. Jadi mahal sekali itu perda. Kira-kira kalau 90 perda saja dibutuhkan untuk 900.000 ha hutan adat yang masih dialokasikan itu, bisa miliaran hingga triliunan rupiah,” ujar Rukka.

Bersama BRWA, ia mengatakan AMAN telah mendata dan memetakan wilayah masyarakat hukum adat hingga 11 juta ha. Peta tersebut telah diserahkan ke pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.

Namun, akar persoalan yang dihadapi masyarakat adat memang belum adanya manfaat konstitusi, sehingga pemerintah belum memiliki panduan. Sudah 10 tahun lebih RUU Masyarakat Hukum Adat dibahas legislatif dan eksekutif di DPR, namun hingga kini masih wacana sementara omnibus law segera disahkan, ujar Rukka.

“Saya pikir perlu kita letakkan kembali posisi masyarakat adat. Kami tidak sedang menjaga diri sendiri, masyarakat adat itu menjaga alam,” kata Rukka.

Sesungguhnya, yang sedang mereka lakukan menjaga Bumi dan menjaga saudara lainnya dan peradaban dunia dari dampak krisis iklim di masa depan.*

Baca juga: Belum ada ketetapan hutan adat di Kinipan Kalteng

Baca juga: Hutan adat bagus untuk pemanfaatan berkelanjutan lahan gambut


Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020