Mentok, Babel (ANTARA) - Pasangan Markus dan Badri Samsu yang diusung koalisi empat partai politik, pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB menyerahkan berkas pendaftaran calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten setempat.

Pasangan Markus-Badri Samsu diiringi sejumlah pengurus partai politik pendukung dan puluhan simpatisan mendatangi kantor sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat dengan berjalan kaki dari Kantor Sekretariat PDI Perjuangan yang letaknya tidak terlalu jauh dari kantor KPU yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Mentok.

Markus merupakan petahana Bupati Bangka Barat berpasangan dengan Badri Samsu yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten setempat.

Baca juga: KPU Bangka Barat "natak kampung" tingkatkan partisipasi pemilih pemula
Baca juga: KPU Bangka Barat usulkan anggaran tambahan Pilkada 2020 untuk APD
Baca juga: Rieza Parhan-Medi Hestri maju Pilkada Bangka Barat jalur perseorangan


Pasangan tersebut sejak awal diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk maju menjadi peserta Pilkada Bangka Barat 2020.

PDI Perjuangan yang memiliki lima kursi di DPRD Kabupaten memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada 2020, namun dalam perjalanan tetap melakukan komunikasi politik dengan partai lain sehingga pada saat pendaftaran mendapatkan dukungan dari tiga partai politik lain, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi mengingatkan kepada para pengurus partai politik pendukung pasangan calon agar menaati aturan terkait dukungan pasangan calon peserta Pilkada 2020 seperti yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

"Surat dukungan parpol yang sudah diserahkan ke penyelenggara hanya berlaku untuk satu pasangan calon peserta dan tidak bisa ditarik kembali atau kemudian diserahkan kepada pasangan lain," kata Pardi.

Untuk itu ia meminta kepada seluruh pengurus partai politik di daerah itu untuk mencermati kembali aturan dukungan pencalonan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020