Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoptimalkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di perdesaan.

"Sosialisasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan terus dilakukan secara masif kepada masyarakat. Mayoritas masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan masih belum mengetahui kebijakan yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tersebut," kata Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Dedi Taufik, Jumat.

Dedi mengatakan pola komunikasi dan sosialisasi tidak bisa mengandalkan teknologi informasi saja sehingga ia bersama Tim Gugus Tugas yang lain membentuk program khusus untuk mendatangi warga secara langsung bernama Patroli Edukasi Masker Dilembur (Sipelem).

Baca juga: Sanksi masuk peti jenazah di Jakarta adalah kemauan pelanggar

Kegiatan ini, kata dia, menyasar kawasan yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan, seperti kawasan industri.

“Kita memanfaatkan teknologi informasi di media sosial, pasti. Tapi, datang langsung ke daerah-daerah pun penting. karena masih banyak yang belum tahu atau memahami mengenai aturan denda tak memakai masker ini,” kata dia.

Ia mengatakan pada pekan ini ada sejumlah daerah yang yang menjadi sasaran yakni di Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya dan di kawasan Priangan Timur, program ini dilaksanakan bersama Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi di Desa Giriawas, Kabupaten Garut kemudian mengunjungi Desa Banjarwangi dan Sukawangi dan kegiatan sosialisasi berakhir di Desa Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan sosialisasi yang masif, Ia berharap kedisiplinan masyarakat perdesaan terapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun meningkat.

Baca juga: Kapolda dukung pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan di Sumbar

Sementara itu, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar sudah meluncurkan aplikasi bernama Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) supaya penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dapat berjalan optimal.

Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan. Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut.

"Sosialisasi ini akan tetap dilakukan. Sekarang di wilayah Jabar bagian Timur. Selanjutnya, sosialisasi akan dilakukan di Jabar bagian Utara dan wilayah lainnya," kata Wagub Uu.

Baca juga: Satpol PP DIY menindak 5.924 orang pelanggar pemakaian masker
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi merenung dalam peti jenazah
Baca juga: 26 orang pelanggar protokol kesehatan dihukum bersihkan makam

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020