Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pembuatan alat pengering gabah Bank Bukopin yang merugikan negara Rp76,3 miliar, terhambat oleh sikap Bank Indonesia (BI) yang tidak mau membantu mengkaji tindak korupsi itu.

"BI `ogah doang` mengkaji kasus Bank Bukopin (Kejagung minta bantuan BI soal pendapat hukum)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Pada Agustus 2008, Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) yang merugikan Rp76,3 miliar.

Ke-11 tersangka itu, dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu orang Kuasa Direktur PT APL, GN, dan penyidikannya terhambat karena Kejaksaan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Jampidsus menyatakan sikap BI tersebut adalah salah satu kendala dalam penyidikan Bank Bukopin karena Kejaksaan tidak berkompeten mengkaji kasus Bank Bukopin.

"Alasan meminta bantuan kepada BI itu, untuk menentukan apakah uang kasus itu merupakan uang negara atau bukan, dan apakah jumlah uangnya sebesar itu," katanya.

Marwan mengaku sudah memerintahkan kepada penyidik untuk melimpahkan berkas tersangka kasus tersebut yang berasal dari pihak swasta.

"Kemarin saya sudah perintahkan limpahkan saja (berkas tersangka) yang swasta," katanya.

Kasus ini bermula dari 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar, untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah (drying center) pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit.

Namun fasilitas kredit yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak sesuai peruntukannya itu yakni mesin yang harus dibeli adalah merk Global Gea (buatan Taiwan) namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, kemudian ditempeli merk Global Gea, katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010