Masa tugas penjabat bupati bisa berlangsung dua bulan
Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengusulkan enam orang pejabat tinggi pratama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk menjadi penjabat bupati pada enam dari sembilan kabupaten yang menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT Benyamin Lola, di Kupang, Sabtu, mengatakan hal itu terkait adanya enam orang kepala daerah di NTT yang ikut bertarung dalam Pilkada 2020.

Enam bupati yang maju dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di NTT, yaitu Bupati Sabu Raijua,Nikodemus N Rihi Heke, Bupati Belu Wily Lai, Bupati Malaka Stef Bria Seran, Bupati Ngada Paulus Siliwoa, Bupati Sumba Barat Niga Dapawole, dan Bupati Manggarai Deno Kamelus.

Menurut Benyamin Lola, Pemprov NTT telah mengusulkan enam pejabat tinggi pratama dari Setda Provinsi NTT untuk menjadi penjabat bupati selama bupati setempat melakukan kampanye sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.

"Masa tugas penjabat bupati bisa berlangsung dua bulan, setelah dilakukan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU," kata Benyamin Lola.
Baca juga: Fenomena calon petahana di Pilkada NTT


Menurut dia, masa tugas penjabat bupati berlangsung hingga proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020 selesai.

Mantan Kadis Pendidikan Provinsi NTT itu mengatakan, enam penjabat bupati itu akan dilantik Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat setelah proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung.
Baca juga: KPU terima pendaftaran 12 bakal paslon Pilkada 2020

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020