Lebak berstatus zona merah COVID-19
Lebak (ANTARA) - Jumlah kasus pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten sampai dengan Sabtu (5/9) menembus sebanyak 75 orang dan bertambah 18 orang dari sebelumnya 57 orang.

"Penambahan kasus COVID-19 itu terbanyak hari ini hingga mencapai 18 orang dalam sehari," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Sabtu.

Kasus pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah sehingga perlu pengoptimalan tindakan tegas melalui penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti mereka keluar dari rumah tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan menggunakan sabun segera ditindak agar mereka jera.

Baca juga: 26 pasien COVID-19 di Lebak dinyatakan sembuh

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Lebak naik menjadi 48 orang


Tindakan tegas itu dalam perbup bisa dikenakan bagi orang yang melanggar protokol COVID-19 dikenakan sanksi denda Rp150 ribu juga pelaku bisnis Rp25 juta.

"Kami yakin melalui tindakan itu bisa memberikan efek jera agar kesadaran masyarakat meningkat, sebab protokol kesehatan dapat memutus mata rantai COVID-19," katanya menjelaskan.

Untuk mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19,kata dia, pihaknya kini melakukan tracking dengan tes usap kepada anggota keluarga yang erat kontak langsung dengan 18 positif COVID-19.

Pemeriksaan usap itu untuk menemukan kasus penyebaran COVID-19, sehingga bisa dilakukan pencegahan dini agar tidak meluas penyebaran penyakit yang mematikan.

"Dengan meningkatnya kasus maka Lebak berstatus zona merah COVID-19," katanya.

Baca juga: Lebak hentikan belajar di sekolah setelah guru positif COVID-19

Baca juga: Bupati Lebak ajak warga taati protokol kesehatan cegah COVID-19

 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020