Jarak tarif cukai rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin sangat berdekatan
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang menilai peta jalan (roadmap) penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau mampu menjadi solusi atas kompleksitas sistem cukai hasil tembakau.

Ketua Tim Peneliti Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) FEB UB Abdul Ghofar mengatakan bahwa sistem kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia, saat ini dinilai masih sangat kompleks, sehingga memunculkan berbagai persoalan.

"Masalah ini tentu sangat mengganggu kinerja industri hasil tembakau yang selama ini dikenal sebagai industri yang padat karya menjadi tidak optimal," kata Ghofar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: APTI khawatir simplifikasi layer cukai ganggu serapan tembakau lokal

Ghofar menjelaskan ada beberapa temuan strategis terkait kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini. Pertama, sistem cukai yang berlaku saat ini terlalu kompleks, penuh ketidakpastian, dan tidak berkeadilan.

Temuan lain, tambahnya, adalah adanya selisih tarif cukai antargolongan yang saat ini dinilai tidak ideal, masih banyak perusahaan yang memakai skema usaha sister company atau afiliasi untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar.

"Kemudian, jarak tarif cukai rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin sangat berdekatan," kata Ghofar.

Temuan terakhir, lanjutnya, adanya kebijakan diskon rokok yang membolehkan harga transaksi pasar (HTP) 85 persen dari harga jual eceran (HJE) memiliki potential loss hingga Rp3,89 triliun dalam bentuk PPh badan pada 2020.

Ghofar mengungkapkan melalui skema simplifikasi cukai hasil tembakau, penggabungan batasan produksi rokok mesin, pengaturan sister company, serta penghapusan kebijakan diskon rokok berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp17,573 triliun.

Penelitian tersebut merekomendasikan kepada pemerintah agar kembali menjalankan kebijakan simplifikasi sesuai roadmap yang pernah diterbitkan melalui PMK 146/2017.

Selain itu, pemerintah juga harus mempersempit selisih jarak tarif cukai antargolongan dan antarjenis.

Rencana pemberlakukan roadmap simplifikasi cukai hasil tembakau yang sebelumnya ditunda implementasinya oleh pemerintah, kini masuk pada salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, dan diturunkan dalam Renstra Kemenkeu melalui PMK 77/2020.

Program strategis tersebut merupakan bagian dari reformasi fiskal, sebagai wujud penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi nasional.

Selain itu, juga merupakan upaya pemerintah dalam mencegah tax avoidance, meminimalkan celah kebijakan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi cukai.

Baca juga: Ekonom: Layer cukai cegah pabrikan besar beradu dengan pabrikan kecil
Baca juga: Peneliti: petani tembakau butuh perhatian pemerintah


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020