Jika tidak ada bakal paslon lain yang mendaftar maka dipastikan tetap satu calon
Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh karena hingga tanggal 6 September kemarin baru satu bakal paslon yang mendaftar.

Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Irwan, dihubungi ANTARA, dari Jambi, Senin, mengatakan pembukaan pendaftaran pertama dijadwalkan 4 sampai 6 September, namun hingga 6 September pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

"Sehingga sesuai aturan, masa pendaftaran diperpanjang selama tiga hari. Sebelum diperpanjang akan ada sosialisasi terlebih dahulu dari KPU selama tiga hari ke depan. Jika tidak ada bakal paslon lain yang mendaftar maka dipastikan tetap satu calon," tutur Irwan.

Baca juga: Pilkada Ngawi berpeluang lawan kotak kosong

Baca juga: Lawan kotak kosong di Pilkada Kabupaten Kediri


Satu bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di KPU Kota Sungaipenuh yakni pasangan Fikar Azami-Yos Adriano dengan diusung 11 partai dengan 25 kursi.

Jika dilihat dari situasi itu, dipastikan tidak ada calon lain lagi yang bisa memenuhi syarat maju sebagai bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh karena tidak ada kursi yang tersisa. Jika hanya terdapat satu kandidat pasangan calon yang mendaftar hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran, maka pasangan bakal calon wali kota yang sudah mendaftar akan melawan kotak kosong.

Baca juga: Pengamat: Pilkada di Tanjabtim berpeluang lawan kotak kosong

Baca juga: Anggota DPR: Preseden buruk marak calon tunggal lawan kotak kosong

Baca juga: Hendi lawan kotak kosong?

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020