Solo (ANTARA) - Pasangan Gibran Rakabuning Raka-Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) dan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) akan menjalani tes kesehatan persiapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 di RSUD Dr. Moewardi Solo, Jateng, mulai Selasa (8/9) hingga Rabu (9/9).

"Mereka bersama-sama menjalani tes kesehatan di RSUD Dr. Morwardi Solo selama 2 hari, mulai pukul 07.00 hingga pukul 17.00 WIB," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo, Senin.

Pada tahapan pendaftaran, kata dia, kedua bakal paslon tersebut sudah menerima surat pengantar untuk menjalani tes kesehatan bersama empat bakal paslon dari daerah lainnya di Jateng.

Baca juga: Gibran-Teguh berjanji ciptakan Pilkada 2020 damai

Baca juga: Bajo jadi sejarah Solo jalur perseorangan Pilkada 2020

Menurut Nurul Sutarti, bakal paslon dari daerah lain yang juga menjalani tes kesehatan di RSUD Dr. Moewardi Solo yang merupakan rumah sakit tipe A, yakni dari Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Blora, dan Kota Magelang.

"Tes kesehatan ini sebagai syarat sebelum pasangan menjadi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020," kata Nurul.

Hal tersebut, kata Nurul, sesuai dengan PKPU RI bahwa tes kesehatan calon kepala daerah dilakukan di RS milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tipe A.

"RS tipe A di Jateng ada tiga, yakni RSUD Dr. Moerwardi Solo, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, dan RSUP dr. Kariadi Semarang," kata Nurul.

Dikatakan pula bahwa tes kesehatan bakal paslon tersebut dilaksanakan tertutup.

Sementara itu, petugas dari KPU yang memantau di rumah sakit hanya satu orang.

Nurul menjelaskan bahwa tes kesehatan bagi bakal paslon meliputi jasmani, rohani, dan bebas narkotika.

Baca juga: Gibran-Teguh resmi daftar ke KPU Surakarta

Baca juga: Bajo daftar Pilkada Surakarta 2020


Ia mengimbau kedua bakal paslon agar mempersiapkan diri dan tetap menjaga kesehatannya.

Sebelumnya, KPU Kota Surakarta menerima pendaftaran pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dari parpol dan Bajo dari jalur perseorangan.

Setelah dicek seluruhnya, kata Nurul, pendaftaran kedua bakal paslon tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat.

KPU lantas memberikan tanda terima kepada dua bakal paslon itu.

Selanjutnya, KPU setempat melakukan menelitian berkas administrasi, termasuk memverifikasi dengan instansi yang berwewenang hingga 12 September mendatang.

"Bakal paslon akan diberikan waktu jika ada perbaikan hingga 16 September mendatang," katanya.

Jika bakal paslon sudah memenuhi syarat seluruhnya, lanjut dia, baru ditetapkan sebagai peserta Pilkada Surakarta pada tanggal 23 September mendatang.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020