Punglinya biasa dilakukan ke kendaraan-kendaraan komersil seperti mobil boks.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang menciduk seorang pelaku pungli berinisial YF (17) di wilayah Waduk Melati, Kebon Melati, Jakarta Pusat dalam operasi yang dilakukannya pada Rabu.

"YF ini warga Jalan Mas Mansyur yang pada saat kita melakukan operasi, dia kedapatan melakukan pungutan liar. Punglinya biasa dilakukan ke kendaraan-kendaraan komersil seperti mobil boks. Kita dapatkan barang buktinya berupa tiket kontribusi lingkungan yang tidak resmi," ujar Kanit Reskrim Polsektro Tanah Abang AKP Haris Akhmad Basuki saat ditemui di Polsektro Tanah Abang, Rabu.

Baca juga: Polres Jakpus tangkap polisi gadungan pemeras WNA hingga Rp150 juta

Penangkapan pelaku pungli itu dilakukan aras laporan terkait pungli yang memiliki modus serupa dengan mengatasnamakan kontribusi lingkungan.

Para pelaku aksi pungli itu memberikan tarif yang beragam kepada korbannya, berdasarkan barang bukti yang ditemukan pelaku meminta pungli dengan nominal Rp 10.000 dan Rp 15.000 sesuai dengan tiket yang disebut dengan tiket kontribusi lingkungan.

Baca juga: Polisi ciduk belasan pelaku pungli parkir minimarket di Kebon Jeruk

Kupon-kupon itu terlihat seperti lembaran tiket retribusi namun terlihat bahwa kupon-kupon itu merupakan hasil fotokopi yang sengaja dibuat menyerupai kertas retribusi perparkiran.

Dokumentasi bentuk kupon yang digunakan para pelaku pungutan liar di Waduk Melati, Tanah Abang. (ANTARA/HO/ Polsektro Tanah Abang)
"Bisa kita pastikan kupon-kupon ini (kupon bertuliskan Kontribusi Lingkungan) tidak resmi, tidak dapat dipertanggungjawabkan kapasitasnya, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan legal hukumnya,"ujar Haris.

Haris mengatakan selain YF, masih ada pelaku pungli lainnya yang tengah diburu petugas. Mereka kerap kali menghalangi jalan pengendara atau korbannya jika tidak membayar pungli di Jalan Waduk Melati itu.

"Dia tidak melakukan pengancaman secara fisik atau menggunakan senjata tajam tapi pemaksaannya berupa menghalang-halangi agar jalan si pengendara mobil tertutup. Itu pun disertai ancaman verbal secara lisan," kata Haris.

Baca juga: Pemkot Jakpus wajibkan petugas PPSU lapor jika melihat aksi pungli

Saat ini YF masih menjalani pemeriksaan dari penyidik kepolisian untuk dipastikan adanya keterlibatan kelompok yang lebih besar terkait pungutan liar di kawasan Tanah Abang.

"Kita pastikan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan pengembangan lebih lanjut. Siapa tau dimungkinkan adanya jaringan yang ternyata memang melakukan pembinaan kepada kelompok-kelompok pelaku pungutan liar ini, Kita akan cocokan dengan keterangan dan info-info terkait tindakan sebelumnya. Akan kita komparasikan dan kami kompilasi," ujar Haris.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020