Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan rutin SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang izinnya untuk berkendara.

Layanan yang tersedia di seluruh wilayah yang ada Pemprov DKI Jakarta Kamis berlangsung mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut empat lokasi yang dapat Anda datangi untuk memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan SIM Keliling:

Untuk kawasan Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling berlokasi di ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih. Di Jakarta Barat, ada di Satpas SIM Daan Mogot.

Layanan mobil SIM Keliling di Satpas SIM Daan Mogot juga tersedia untuk warga Jakarta Utara.

Baca juga: Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hadir di sini
Baca juga: SIM Keliling ada di lima lokasi berikut ini


Layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan tersedia seperti biasanya di depan Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk wilayah Jakarta Timur sama seperti biasanya layanan SIM Keliling untuk berada di Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C. Sedangkan untuk pengajuan SIM baru dapat dilakukan secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot.

Warga harus mengisi formulir permohonan perpanjangan masa berlaku SIM, fotokopi KTP, KTP asli, fotokopi SIM sebelum diperpanjang serta kartu aslinya dan bukti cek kesehatan untuk mendapatkan layanan dari petugas SIM Keliling.

Bagi masyarakat yang belum dalam keadaan terdesak disarankan tidak perlu keluar rumah untuk memperpanjang SIM mengingat wabah COVID-19 semakin tinggi kasusnya di Jakarta.

Jika benar-benar diperlukan sehingga keadaan memaksa Anda keluar, pastikan tetap melakukan protokol kesehatan 3M, yaitu menjaga jarak, gunakan masker dan tidak lupa mencuci tangan sebelum memegang wajah, mata ataupun mulut.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020