Pemberian surat hasil verifikasi dan stiker verifikasi sebagai tanda ini harus dibarengi dengan komitmen untuk terus menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dalam seluruh proses atau kegiatan usaha.
Yogyakarta (ANTARA) - Tiga usaha jasa makanan atau restoran di Kota Yogyakarta menerima surat verifikasi karena dinilai sudah menjalankan ketentuan protokol kesehatan dalam seluruh proses kegiatan usaha sehari-hari.

“Pemberian surat hasil verifikasi dan stiker verifikasi sebagai tanda ini harus dibarengi dengan komitmen untuk terus menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dalam seluruh proses atau kegiatan usaha,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi usai menyerahkan surat verifikasi protokol kesehatan di Yogyakarta, Kamis.

Ketiga usaha jasa makanan tersebut adalah Warung Bakmi Mbah Gito, Alive Fusion Dining, dan Bilik Kayu.

Baca juga: PHRI DIY targetkan 162 hotel-restoran terverifikasi hingga September

Menurut dia, pemberian surat verifikasi protokol kesehatan tersebut sebagai salah satu upaya untuk memberikan rasa aman, dan nyaman serta kepercayaan dari konsumen bahwa restoran tersebut sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

“Pada saat berbagai kegiatan ekonomi mulai bergeliat, harus diiringi dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan ini adalah benteng terakhir kita dalam mencegah penularan COVID-19,” katanya.

Masyarakat atau konsumen, lanjut dia, juga disarankan untuk lebih bijak dalam memilih restoran. “Harapannya, konsumen bisa memilih restoran yang sudah memiliki stiker verifikasi protokol kesehatan,” katanya.

Baca juga: Bandara YIA tumbuhkan industri perhotelan dan restoran

Sebelumnya, juga sudah diberikan surat hasil verifikasi protokol kesehatan untuk enam hotel di Kota Yogyakarta.

Pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta dapat mengajukan permohonan verifikasi pelaksanaan protokol kesehatan ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. Permohonan diajukan secara online melalui laman pariwisata.jogjakota.go.id.

Pelaku usaha kemudian diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan dan memenuhi berbagai persyaratan untuk kemudian diajukan ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.

Baca juga: Pengusaha restoran sasar produk makanan beku untuk tambah omset

Dinas Pariwisata bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah kemudian melakukan verifikasi di lapangan untuk menilai secara langsung pelaksanana protokol kesehatan yang sudah dijalankan oleh pelaku usaha jasa pariwisata.

“Surat verifikasi dan stiker yang sudah diberikan juga bisa dicabut apabila usaha jasa pariwisata tersebut diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Ia berharap semakin banyak pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta yang mengajukan permohonan verifikasi penerapan protokol kesehatan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020