Serang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Serang berhasil menangkap lima wartawan gadungan yang diduga memeras sejumlah pedagang pupuk bersubsidi di wilayah Serang Timur.

Kepala Unit (Kanit) Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Serang, Ipda Khusnul Qomar, Sabtu, mengatakan, kelima oknum wartawan yang ditangkap di areal parkir Mal Serang, mereka setelah turun dari mobil jenis Toyota Starlet nopol B 8997 CM.

Kelima wartawan tabloid mingguan dan bulanan, kini diamankan di Mapolres Serang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.

Dalam aksi kejahatannya, kata dia, kelima oknum wartawan ini mengaku sebagai anggota Polda Banten, pengawas pupuk Provinsi Banten, bahkan mengaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kelima tersangka bernama Kamson dan Sandi Nurmansyah yang mengaku sebagai wartawan tabloid Kompas Indonesia, Dimas Agung sebagai wartawan tabloid Detak Jakarta, Harjunero sebagai anggota Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, dan Indra Kusuma sebagai wartawan Tekad.

Dia mengatakan, penangkapan itu setelah adanya laporan anggota Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Banten.

Pelaku selain memeras pedagang pupuk bersubsidi juga mengaku sebagai anggota Polda Banten.

Selain itu, juga penangkapan didasarkan pada pengaduan enam pemilik kios pupuk bersubdisi, yakni, Abdurohman di Desa Bumi Ciruas, Kecamatan Ciruas, Serang, Yahya dan Badrojen di Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Serang, Rasina di Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Serang, Hafifi di Desa/Kecamatan Pontang, Serang serta Satibi di Desa Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Abdurohman diperas Rp500 ribu, Yahya Rp400 ribu, Rasina Rp500 ribu, Hafifi Rp300 ribu, Satibi Rp 700 ribu, dan Badrojen Rp400 ribu," ujar Khusnul.

Seorang pengawas pupuk Provinsi Banten Eri Yanuar mengatakan korban pemerasan yang diduga dilakukan tersangka mencapai 20 korban.

"Semuanya korban pemilik kios pupuk bersubsidi," katanya.

Sementara itu, distributor pupuk H Didi mengaku pihaknya mengaku dimintai uang oleh tersangka yang mengaku sebagai wartawan, pengawas pupuk, PPNS, atau anggota Polda Banten.

"Pelaku memeras uang pemilik kios antara Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010