Jakarta (ANTARA) - Kasus baru Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada hari Kamis di Jakarta mencapai 1.450 kasus, meski pemerintah daerah terus berupaya keras mengingatkan warga untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Total kasus paparan akibat virus Novel Corona jenis baru ini di Ibu Kota menjadi 51.287 kasus, bertambah signifikan dari sebelumnya sejumlah 49.837.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pertambahan sebanyak 1.450 kasus ini, lebih banyak dibandingkan pertambahan pada Rabu (9/9) sebanyak 1.026 kasus, pada Selasa (8/9) sebanyak 1.015 kasus, pada Senin (7/9) sebanyak 1.105 kasus, pada Minggu (6/9) sebanyak 1.245 kasus, pada Sabtu (5/9) sebanyak 842 kasus, pada Jumat (4/9) sebanyak 895 kasus.

Termasuk pada Kamis (3/9) sebanyak 1.406 kasus yang merupakan rekor pertambahan selama pandemi COVID-19 berlangsung.

Baca juga: Menko Perekonomian: Tingkat kesembuhan COVID DKI Jakarta 75,2 persen
Baca juga: Terkait ganjil-genap, Polda Metro tunggu aturan PSBB Total


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia di Jakarta, Selasa, menerangkan penambahan 1.450 kasus ini, sebanyak 1.002 kasus merupakan hasil dari pemeriksaan 7.979 spesimen pada Rabu (9/9) yang keluar hasilnya pada Kamis ini, sementara sebanyak 448 kasus adalah data akumulasi dari tanggal 7 dan 8 September yang baru dilaporkan.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan sampai dengan 9 September 2020, sudah ada 809.286 sampel (sebelumnya 801.307 sampel) yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta lewat 54 laboratorium.

Untuk pemeriksaan tanggal 9 September 2020 sendiri, dari 7.979 spesimen, sebanyak 6.383 orang dites untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.002 kasus positif dan 5.381 negatif.

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 68.176. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.229," ujar Dwi.

Baca juga: DPRD DKI minta Anies tegas dalam kebijakan PSBB Total
Baca juga: Satgas COVID-19: DKI Jakarta perlu pengetatan kegiatan


Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat virus corona jenis baru (COVID-19) itu di Jakarta saat ini, sebanyak 11.696 orang (bertambah 451 dari sebelumnya 11.245 orang) yang masih dirawat/isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Rabu, sebanyak 51.287 kasus, ada 38.226 orang dinyatakan telah sembuh (bertambah 981 dibanding hari sebelumnya 37.245 orang), sedangkan 1.365 orang (bertambah 18 dibanding sebelumnya 1.347) meninggal dunia. Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 74,5 persen (sebelumnya 74,7 persen) dan tingkat kematian 2,7 persen (sama seperti sebelumnya).

Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan Rabu, sebesar 12,7 persen (sebelumnya 12,2 persen), sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,1 persen (sebelumnya 7,0 persen). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Arief Pujianto
Copyright © ANTARA 2020